Sosialisasi Produk Hukum, KPU Pemalang Tekankan PKPU Nomor 13 Tahun 2020

0
Penyuluhan produk hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 dan 13 Tahun 2020, di R-Gina Hotel, Petarukan, Pemalang, Sabtu 3 Oktober 2020.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – KPU Pemalang menggelar penyuluhan produk hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 dan 13 Tahun 2020 di R-Gina Hotel, Petarukan, Pemalang, Sabtu, 3 Oktober 2020. Sebagai peserta adalah seluruh partai politik, organisasi masyarakat (ormas), serta Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK).

Penyuluhan produk hukum dihadiri anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Sosialisasi Diklih dan Parmas, Diana Ariyanti, sebagai narasumber. Penyuluhan produk hukum itu lebih ditekankan pada pembahasan PKPU Nomor 13 tahun 2020, khususnya mengenai metode kampanye yang diperbolehkan dalam Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19.

Komisioner KPU Pemalang, Divisi Hukum dan Pengawasan, Wahyono mengatakan, kegiatan ini merupakan sosialisasi produk hukum yang baru dikeluarkan oleh KPU, yakni PKPU Nomor 11 dan 13, sehingga masyarakat mengetahui perubahan yang ada dalam PKPU tersebut.

“Ini kan PKPU 11 ini adalah perubahan dari PKPU 4 tahun 2017 tentang kampanye, kalau PKPU 13 tahun 2020 itu tentang bagaimana tahapan lanjutan Pilkada di masa pandemi. Kadi PKPU 13 ini perubahan kedua dari PKPU 6 tahun 2020,” kata Wahyono.

Dalam sebuah sesi tanya jawab, Erwin, salah satu anggota PPK menanyakan, apa yang harus dilakukan penyelenggara jika terjadi peningkatan kasus COVID-19 yang cukup tinggi akibat Pilkada.

“(karena) Jika kita melihat Pemilu yang paling dekat sekarang ini adalah pemilu di Sabah dan Serawak, Malaysia. Di sana ditemukan bahwa satu minggu pasca pemilu sabah dan serawak terjadi peningkatan kasus COVID yang cukup tajam,” kata Erwin.

Menanggapi hal itu, Diana Ariyanti menjelaskan, zonasi daerah yang menyelenggarakan Pilkada terjadi penurunan tren zona merah dari 45 menjadi 29. Sedangkan, zonasi daerah non-Pilkada terjadi peningkatan status daerah ke zona merah.

“Saya baca di laporan tim Gugus Tugas Nasional, Doni Monardo, ini data-data yang harus kita jadikan pedoman. Jadi Pak Doni ini menyampaikan data perbandingan zonasi risiko daerah Pilkada vs non-Pilkada. Jadi kita bicara berbasis data ya,” kata Diana.

Ia menandaskan, dalam pelaksanaan Pilkada 2020, yang pasti KPU mengedepankan kesehatan, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih.

Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini