Panwascam Kalimanah Purbalingga Berburu 115 Pengawas TPS

0
Calon pelamar mengambil dan mengembalikan berkas pendaftaran pengawas TPS di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. FOTO/IST

PUSKAPIK.COM, Purbalingga – Animo masyarakat mengikuti proses rekrutmen pengawas TPS pada penyelenggaraan Pilkada Purbalingga 2020 di Kecamatan Kalimanah cukup tinggi. Hal ini terlihat dari banyaknya warga yang mengembalikan berkas pendaftaran di hari pertama penerimaan berkas pelamar, Sabtu, 3 Oktober 2020.

“Calon pelamar sudah mulai mengambil formulir pendaftaran sejak hari H pengumunan rekrutmen, yakni pada 30 September 2020. Dan hari ini (kemarin) ada pelamar dari dua desa di Kalimanah yang telah menyerahkan berkas lamaran,” kata anggota Panwaslu Kecamatan Kalimanah, Yuspita Palupi.

Ia mengatakan, bahwa proses rekrutmen pengawas TPS (PTPS) dimulai 3 Oktober sampai 15 Oktober di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kalimanah. Adapun, syarat PTPS ini adalah Warga Negara Indonesia. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun. Selain itu, mereka juga harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.

“Persyaratan usia minimal 25 tahun dan ijazah paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat merupkan dua syarat yang tidak bisa ditawar, karena mengacu pada amanat undang-undang,” katanya.

Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Mereka juga harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

“Intergritas dan netralitas dari pengawas TPS menjadi prasyarat yang sangat penting,” ujarnya.

Selanjutnya, tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Dikatakan, karena pilkada serentak kali ini digelar pada saat pandemi COVID-19, maka muncul prasyarat khusus, yakni calon pelamar harus bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) apabila yang bersangkutan nantinya telah dinyatakan sebagai pengawas TPS terpilih.

Penulis: Amin Nurrokhman
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini