Tegal Perkuat Pelindungan Bahasa Daerah, Sekolah Bakal Wajibkan Sehari Berbahasa Lokal

Disdikbud Kota Tegal bersama daerah lain di Jateng berkomitmen melindungi bahasa daerah. Sekolah didorong menerapkan satu hari berbahasa daerah dan memperkuat muatan lokal.
TEGAL, puskapik.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal bersama 34 kabupaten kota di Jawa Tengah, menandatangani komitmen bersama pelindungan bahasa daerah dengan Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Rabu 1 April 2026.
Langkah ini menjadi upaya konkret menjaga eksistensi bahasa daerah melalui jalur pendidikan, termasuk mendorong implementasi langsung di lingkungan sekolah.
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kota Tegal, H Fajar Arisandi mengatakan, salah satu rencana yang tengah disiapkan yakni penerapan satu hari penggunaan bahasa daerah di sekolah.
Baca Juga: Ahmad Luthfi Minta ASN Jadi Problem Solver
“Kami akan berkoordinasi dengan MGMP Bahasa Jawa untuk mendorong penambahan jam pelajaran. Selain itu, juga disiapkan surat edaran agar sekolah menerapkan satu hari berbahasa daerah,” ujar Fajar.
Selain itu, Disdikbud juga memperkuat posisi bahasa daerah dalam kurikulum sebagai muatan lokal wajib. Kebijakan ini sejalan dengan program Merdeka Belajar Episode ke-17 yang memberi ruang lebih luas bagi pembelajaran bahasa daerah.
Tak hanya dari sisi kurikulum, penguatan juga dilakukan melalui penyusunan bahan ajar yang lebih adaptif. Disdikbud menggandeng Balai Bahasa untuk menghadirkan modul pembelajaran yang sesuai dengan karakter generasi muda.
Baca Juga: Kalah Nang Landratan Bayare Sehahahaha
“Tujuannya agar pembelajaran bahasa daerah lebih menarik dan tidak membosankan,” kata Fajar.
Upaya pelestarian juga diperkuat lewat Festival Tunas Bahasa Ibu atau FTBI, yang rutin digelar setiap tahun. Ajang ini menjadi ruang ekspresi siswa dalam berbagai bentuk, mulai dari menulis cerpen dan puisi, berpidato, menyanyikan tembang hingga komedi tunggal menggunakan bahasa daerah.


