Perda Sampah Tegal Akan Direvisi, DPRD Soroti Ketimpangan Pengelolaan

Rabu, 1 April 2026 | 15.07
Komisi III DPRD Kota Tegal, menggelar rapat kerja bersama DLH, untuk membahas perda inisiatif DPRD yang membahas perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga di Ruang Rapat Komisi III, Rabu 1 April 2026.
Komisi III DPRD Kota Tegal, menggelar rapat kerja bersama DLH, untuk membahas perda inisiatif DPRD yang membahas perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga di Ruang Rapat Komisi III, Rabu 1 April 2026.

Komisi III DPRD Kota Tegal mengusulkan revisi Perda Pengelolaan Sampah karena dinilai belum optimal mengatur bank sampah dan pengurangan sampah di tingkat masyarakat.

TEGAL, puskapik.com - Komisi III DPRD Kota Tegal mengusulkan perubahan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.

Usulan itu mencuat dalam rapat perda inisiatif DPRD, Rabu 1 April 2026, sebagai respons atas belum optimalnya sistem pengelolaan sampah di daerah.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari, menilai sejumlah ketentuan dalam perda tersebut belum mampu mengakomodasi dinamika penanganan sampah di lapangan.

Salah satunya terkait bank sampah yang hingga kini belum diatur secara rinci, mulai dari mekanisme pendirian, pengelolaan hingga pembiayaan.

Baca Juga: Budidaya Rumput Laut Dorong Produktivitas Tambak dan Ekonomi Pesisir di Kabupaten Kendal

“Masih banyak yang belum tercover. Termasuk ekosistem elemen yang terlibat dalam pengelolaan sampah juga masih terbatas,” ujar Sutari.

Sutari menyebut, perda yang telah berusia lebih dari lima tahun itu sudah saatnya dievaluasi.

Komisi III pun mendorong perubahan agar sistem pengelolaan sampah di Kota Tegal bisa berjalan lebih efektif dan terstruktur.

Sutari mengungkapkan, secara ideal komposisi pengelolaan sampah adalah 70 persen pengurangan dan 30 persen penanganan.

Baca Juga: Kenapa Kota Tegal dan Kabupaten Tegal Hari Jadinya Berbeda? Ini Perbedaannya

Halaman 1 dari 3

Artikel Terkait