26 Warga Tegal Jalani Rehabilitasi akibat Obat Keras, BNN Ungkap Dampak hingga Gangguan Jiwa

Sebanyak 26 warga Tegal direhabilitasi akibat penyalahgunaan obat keras. BNN mengungkap dampak kecanduan gangguan jiwa dan pentingnya dukungan keluarga.
TEGAL, puskapik.com - Sebanyak 26 orang di Kota Tegal menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kota Tegal akibat penyalahgunaan obat-obatan keras golongan G, seperti tramadol, trihex dan alprazolam.
Kepala BNN Kota Tegal, Kunarto, mengungkapkan dari jumlah tersebut, sebagian di antaranya merupakan penyalahguna ganja sintetis atau yang dikenal sebagai tembakau gorila.
"Total ada 26 orang yang menjalani rehabilitasi, dengan kategori kecanduan ringan hingga sedang," kata Kunarto, di sela pembongkaran warung obat-obatan keras golongan G, Kamis 26 Maret 2026.
Baca Juga: Warung Obat-obatan Keras Dibongkar Pemkot Tegal dan BNN
Selain itu, BNN Kota Tegal juga menangani tiga orang penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu yang saat ini turut menjalani rehabilitasi.
Mereka merupakan hasil asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu atau TAT.
Kunarto menambahkan, maraknya peredaran obat keras di masyarakat tidak hanya berdampak pada kecanduan, tetapi juga memicu gangguan kesehatan mental.
Baca Juga: Masa Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Pemalang Diperpanjang 30 hari
"Tahun ini ada dua orang yang harus dirujuk ke RS Kariadi Semarang karena mengalami gangguan kejiwaan akibat penggunaan obat-obatan tertentu," ujar Kunarto.
Menurut Kunarto, para penyalahguna tembakau sintetis maupun obat keras umumnya menunjukkan gejala seperti mudah emosi, kehilangan motivasi hingga enggan beraktivitas.


