Warung Obat-obatan Keras Dibongkar Pemkot Tegal dan BNN

Pemkot Tegal dan BNN bongkar 9 warung penjual obat keras ilegal, mayoritas konsumennya pelajar. Penertiban dilakukan tegas demi lindungi generasi muda.
TEGAL, puskapik.com - Peredaran obat-obatan keras golongan G di Kota Tegal, Jawa Tengah, kian meresahkan.
Tak hanya marak, konsumennya pun didominasi kalangan remaja usia SMP hingga SMA.
Kondisi ini memicu tindakan tegas dari Pemerintah Kota Tegal bersama BNN Kota Tegal dan jajaran Polres Tegal Kota, dengan membongkar sejumlah warung yang diduga menjadi tempat penjualan obat ilegal tersebut, Kamis sore 26 Maret 2026.
Baca Juga: Masa Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Pemalang Diperpanjang 30 hari
Pembongkaran dipimpin Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, didampingi Kepala BNN Kota Tegal, Kunarto dan sejumlah Kepala OPD.
Sedikitnya sembilan warung semi permanen di sejumlah titik dibongkar paksa menggunakan alat berat dan diangkut truk milik DPUPR.
Lokasi penertiban meliputi Jalan Kapten Sudibyo, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Margadana serta Jalan Kapten Ismail.
Dari beberapa titik, petugas menemukan bekas bungkus obat hingga klip berisi pil berlogo tertentu.
"Peredaran obat keras ini tidak bisa ditoleransi. Apalagi pembelinya anak-anak sekolah. Semua warung kita bongkar," tegas Dedy Yon.


