Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
KODE ETIK WARTAWAN PUSKAPIK.COM
- Wartawan puskapik.com wajib mentaati kode etik perusahaan.
- Wartawan puskapik.com dilarang menerima suap (amplop) serta tidak boleh meminta uang maupun barang apapun dari narasumber.
- Wartawan puskapik.com dalam menjalankan tugas dilengkapi dengan identitas ID Card (Kartu Pers), berpakaian yang rapi dan sopan serta namanya tercantum dalam Box Redaksi.
- Wartawan puskapik.com wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi puskapik.com
- Wartawan puskapik.com menerima permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Redaksi berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pers.
- Wartawan puskapik.com wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik.
- Wartawan puskapik.com dilarang merangkap jadi wartawan / kontributor di media lain, kecuali dalam satu group perusahaan dan mendapat persetujuan dari pemimpin redaksi.
- Wartawan puskapik.com wajib mematuhi hukum yang berlaku di wilayahnya bertugas.
- Wartawan puskapik.com yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan dan / atau memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin / persetujuan pemimpin redaksi.
- Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan puskapik.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan com, bisa menghubungi ke nomor kontak Pemimpin Redaksi : 0858-7866-2199 atau email ke : redaksipuskapik@gmail.com atau redaksi@puskapik.com
- Merdeka Kita Semua dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tegal.
- Kode Etik ini disusun sebagai standar atau norma tindak tanduk dan perilaku pribadi yang etis atau pantas bagi jajaran redaksi puskapik.com atau para pihak yang mewakili baik secara langsung maupun tidak langsung.





























