Polres Tegal Kota Tangkap 9 Pengedar Narkoba dan Sita 1.120 Obat Berbahaya

Tim Kobra Satres Narkoba Polres Tegal Kota telah mengungkap peredaran narkoba dan obat berbahaya, terhitung mulai 17 Maret hingga 27 Maret 2026
TEGAL, puskapik.com - Tim Kobra Satres Narkoba Polres Tegal Kota telah mengungkap peredaran narkoba dan obat berbahaya.
Terhitung mulai 17 Maret hingga 27 Maret 2026, tim yang dikomandoi langsung Kasatres Narkoba Polres Tegal Kota AKP Ade Priatna, telah mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya.
Dari pengungkapan itu, tercatat sembilan pengedarnya yang kini telah menjadi tersangka.
Baca Juga: Libur Lebaran 2026, Pengunjung Pantai Widuri Pemalang Tembus 15 Ribu Wisatawan
Pengedar narkoba yang ditangkap berasal dari Kota Tegal, Kabupaten Tegal, hingga Brebes.
Untuk barang bukti yang disita, total mencapai 9,22 gram sabu, 30 butir psikotropika, dan 1.120 butir obat berbahaya.
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan, untuk menekan peredaran narkoba, terutama yang menargetkan generasi muda.
''Sebagian besar kasus yang kami ungkap terkait obat berbahaya, dengan jaringan yang memanfaatkan transaksi online maupun langsung,'' tandas AKBP Heru Antariksa Cahya, didampingi Kasatres Narkoba AKP Ade Priyatna, saat Konferensi Pers, di Mapolres Tegal Kota, Jumat (27/3) sore.
Dia mengungkapkan, dalam rentang 17 Maret hingga 27 Maret, ada empat kasus yang diungkap, melibatkan enam tersangka.
Salah satunya pengungkapan kasus di wilayah Kecamatan Margadana, dengan dua pengedar yang ditangkap berinisial AB (21) dan AL (23). Barang bukti yang disita berupa Sabu seberat 0,31 Gram.


