Lindungi Pekerja Rentan, DPRD Kota Tegal Siapkan Perda Jaminan Sosial

DPRD Tegal siapkan perda jaminan sosial untuk pekerja rentan, perkuat perlindungan, cegah kemiskinan, dan dukung cakupan BPJS ketenagakerjaan.
TEGAL, puskapik.com - DPRD Kota Tegal tengah menyiapkan peraturan daerah atau perda inisiatif yang berfokus pada perlindungan pekerja rentan melalui skema jaminan sosial.
Upaya ini dilakukan untuk memperkuat jaring pengaman sosial sekaligus mencegah munculnya kemiskinan baru.
Komisi II DPRD Kota Tegal bahkan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Subang, Senin 30 Maret 2026, guna menggali referensi penyusunan perda tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman mengatakan, pihaknya mempelajari sejauh mana DPRD Subang mampu melahirkan perda inisiatif yang berdampak langsung ke masyarakat.
Baca Juga: Disdikbud Tegal Ingatkan Bahaya Obat Golongan G di Kalangan Pelajar
“Kami ingin mengadopsi hal-hal yang baik, terutama yang efeknya bisa langsung dirasakan masyarakat dan mendukung kinerja pemda,” ujar Zaenal.
Dari hasil kunjungan itu, Komisi II mengantongi sejumlah bahan yang akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal. Selain jaminan sosial, opsi perda inisiatif juga menyentuh sektor produk halal.
Meski begitu, Zaenal menegaskan pihaknya akan memprioritaskan regulasi yang berbasis persoalan nyata di masyarakat, bukan sekadar formalitas.
Perda jaminan sosial dinilai krusial, mengingat masih rendahnya cakupan perlindungan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan di Kota Tegal.
Baca Juga: Asah Kreativitas dan Literasi, Forwaken Kendal Gelar Lomba Jurnalistik untuk Pelajar dan Polisi


