Pemkab Pemalang Tekankan Kualitas Produk Hukum Daerah

Pemkab Pemalang tekankan kualitas produk hukum daerah agar tertib, responsif, dan selaras kebutuhan masyarakat serta peraturan yang lebih tinggi.
PEMALANG, puskapik.com – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dinilai sebagai instrumen strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Oleh sebab itu, setiap perubahan dalam Propemperda harus didasarkan pada kebutuhan hukum masyarakat dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca Juga: Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Kebun Tebu Ulujami Pemalang
Hal itu disampaikan Bupati Pemalang yang diwakili Wakil Bupati (Wabup) Nurkholes, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dengan agenda Persetujuan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Jumat (27/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wabup menyampaikan beberapa hal terkait usulan perubahan Propemperda Tahun 2026.
Baca Juga: Warga Panggung Tegal Menanti Kompensasi PT KAI, Rumah Terlanjur Dibongkar Sejak Sebelum Lebaran
Pertama, masih belum selesainya pembahasan antara DPRD dan Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2029 pada masa sidang tahun 2025.
Oleh karena itu, Raperda tersebut perlu dimasukkan kembali dalam Propemperda Tahun 2026.
Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 13 juncto Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Bupati menyampaikan hasil penyusunan Propemperda kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah melalui Pimpinan DPRD kabupaten/kota.


