DPRD Pemalang Ingatkan Jangan Ada Jual Beli Pengisian Jabatan Sekda

Wakil Ketua II DPRD Pemalang, HM Wardoyo, mewanti-wanti agar pengisian Sekretaris Daerah (Sekda) definitif bebas dari praktik jual beli jabatan
PEMALANG, puskapik.com – Wakil Ketua II DPRD Pemalang, HM Wardoyo, mewanti-wanti agar pengisian Sekretaris Daerah (Sekda) definitif bebas dari praktik jual beli jabatan yang mencederai profesionalisme.
Dirinya menegaskan praktik-praktik yang mencederai profesionalisme birokrasi, seperti jual beli jabatan, tidak boleh kembali terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
“Jangan sampai terulang lagi hal-hal yang seperti itu (jual beli jabatan), kita secara profesional saja," ujar Wardoyo saat ditemui di Gedung Paripurna DPRD Pemalang, Kamis 26 Maret 2026.
Baca Juga: Pemerintah Akan Perbaiki 3 Bendung di Brebes Selatan, Petani Sumringah
Wardoyo menilai, jika proses penentuan jabatan tidak berjalan secara sehat, maka akan berdampak pada beban psikologis pejabat yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya.
“Agar nanti seseorang yang menjadi Sekda bisa bekerja dengan nyaman. Kalau ada seperti itu (jual beli jabatan) kan otomatis bebannya luar biasa,” imbuh legislator Partai Gerindra itu.
Lebih lanjut, ia berharap Sekda Pemalang yang nantinya dilantik mampu menjalankan peran strategis sebagai penghubung antara kepala daerah dan legislatif.
“Harapan kami Sekda baru bisa menjembatani bupati dan dewan,” tegasnya.
Baca Juga: Lintas Komunitas Pemalang Bergerak, Hijaukan Mata Air Lereng Gunung Slamet
Menurut Wardoyo, posisi Sekda bukan hanya sebagai pimpinan birokrasi di pemerintah daerah, tetapi juga figur sentral yang menentukan harmonisasi hubungan antar lembaga.***


