PUSKAPIK.COM, Batang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, melarang tradisi ngbuburit (menunggu adzan Magrib), selama pandemi Covid-19.
Sejumlah petugas bahkan melakukan razia ke tempat wisata, taman, dan pantai. “Ngabuburit berkerumun dilarang, saya sudah koordinasikan Kapolres dan Dandim 0736 Batang untuk tegas melakukan patroli sore dan malam hari untuk menjaga tidak ada kerumunan,” kata Bupati Batag, Wihaji.
Ia juga menjelaskan, puasa Ramadan itu bukan ngabuburitnya, tapi melakukan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan ketaqwaan dan keimananya di rumah.
“Bagi pedaganga takjil dan pembelinya harus ada jarak dan wajib pakai masker,” ujarnya.
Dalam patroli sore tersebut, tim gugus rugas percepatan penanganan Covid-19 juga akan membagikan masker bagi yang tidak menggunkan masker.
Sementara Kabag Ops Polres Batang AKP Asfauri mengatakan, untuk mencegah penyebaran virus personel gabungan masih terus mengintensifkan kegiatan patroli kewilayahan. Selain itu, petugas juga menyampaikan sosialisaskan kepada masyarakat tetap menjalankan ibadah puasa dengan stay at home, dan pysichal distancing.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak berkerumun dan tetap menaati kebijakan Physical Distancing yang keluarkan oleh pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” pintanya AKP Asfauri.
Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman