PUSKAPIK.COM, Pemalang – Guna menghindari kontak langsung antara narapidana dengan keluarga pembesuk, Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Pemalang, memberlakukan aturan baru yakni melalui video call Whatsapp (WA). Aturan tersebut berlaku sejak adanya surat edaran dari Kementerian Hukum dan HAM tentang pencegahan Covid-19 di lingkungan Rutan.
Kepala Rutan Kelas II B Pemalang, Sugiarto, Selasa 7 April 2020, menyampaikan, video call disesuaikan dengan jam besuk yang sudah ada. Pihak Rutan menyediakan dua HP yang digunakan bergantian oleh narapidana pada jam besuk. Bukan video call sesuai keinginan. Karena narapidana tetap dilarang membawa HP ke dalam Rutan.
“Aturan ini diberlakukan untuk menghindari kontak langsung antara narapidana dengan pihak luar Rutan. Jadi keluarga pembesuk napi memang dilarang masuk Rutan sejak pandemi Covid-19. Tapi untuk mengirimkan makanan dan minuman tetap diperbolehkan. Kiriman akan disampaikan oleh petugas kepada napi,” papar Sugiarto.
Dalam upaya pencegahan Covid-19, Rutan Pemalang saat ini memperketat prosedur kesehatan. Di antaranya pengecekan suhu badan, kotak sterilisasi, dan fasilitas cuci tangan di area Rutan dan berlaku untuk semua penghuni dan petugas. Narapidana wajib berjemur di pagi hari sebagai upaya meningkatkan imunitas tubuh.
Kerjasama dengan Dinas Kesehatan Pemalang untuk penyemprotan disinfektan di lingkungan Rutan juga sudah dilakukan. “Kita saat ini belum pernah menerima bantuan masker, solusinya para napi kami arahkan membuat masker, kebetulan ada mesin jahit dan bahan,” ujar Sugiarto.
Sugiarto menambahkan, tahanan yang masih menjalani proses hukum, baik itu penyidikan dan persidangan tidak diperkenankan meninggalkan Rutan. “Penyidikan, petugasnya yang ke sini, kalau persidangan kita gunakan teleconference,” pungkasnya.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman