Penunjukan Plt Dirut RSUD Disorot, Ini Penjelasan BKD Pemalang

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Penunjukan dr Aris Munandar sebagai Pelaksana Tugas Direktur RSUD dr M Ashari Kabupaten Pemalang menuai sorotan. Pasalnya, Aris sebelumnya didemosi akibat dugaan keterlibatan suap jual beli jabatan.

Penunjukan Aris Munandar sebagai Plt Direktur RSUD dr M Ashari itu dibahas dalam Rapat Komisi A DPRD Pemalang Bidang Pemerintahan di Ruang Rapat Komisi A Gedung DPRD Pemalang, Kamis (8/5/2025).

“Iya, kita pertanyakan BKD soal pengangkatan dr Aris sebagai Plt Direktur RSUD, karena setahu kami yang bersangkutan pernah didemosi.” kata Heru Kundhimiarso, anggota Komisi A DPRD Pemalang, usai rapat.

“Kita minta kejelasan, dia masuk kategori pelanggaran berat atau ringan. Karena sepemahaman kami kalau berat sanksinya bisa penundaan naik jabatan selama 3 tahun. Itu saja agar tidak jadi pertanyaan publik.” imbuhnya.

Jikalaupun sudah melewati masa hukuman, kata Kundhi, semestinya yang bersangkutan tak ditempatkan di jabatan semula karena pernah melakukan pelanggaran disiplin. Menurutnya, ini menyangkut azas kepatutan.

“Kenapa tidak ditempatkan di jabatan lain dengan pangkat dan golongan yang sama?” tanya politisi PKB itu.

Sebagai informasi, belum lama ini Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, menunjuk dr Aris Munandar MH sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr M Ashari Kabupaten Pemalang lewat surat perintah nomor 800.1.11.1/079/PLT/2025.

Aris Munandar sendiri kini menjabat Kepala Bidang Penunjang pada UPT RSUD dr M Ashari Kabupaten Pemalang, setelah sebelumnya ia dijatuhi sanksi demosi (turun jabatan) akibat pelanggaran disiplin pada akhir 2023 silam.

Saat itu, ratusan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dinyatakan indisipliner dan dijatuhi sanksi demosi. Pemberian sanksi ini merupakan tindaklanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sanksi disiplin tersebut menyasar para pejabat yang terindikasi terlibat kasus suap jual beli jabatan yang didalangi Bupati Mukti Agung Wibowo dan meledak pada Agustus 2022.

Menanggapi ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, Eko Adi Santoso, menjelaskan, bahwa masa hukuman disiplin terhadap dr Aris Munandar telah selesai, maka itu yang bersangkutan bisa menduduki jabatan Plt.

Aris Munandar sebelumnya melanggar ketentuan Pasal 4 huruf i juncto Pasal 11 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021. Sanksinya adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

“Beliau itu dijatuhi hukuman sanksi disiplin pada November 2023 dan selesai bulan November 2024. Iya, (penundaan naik jabatan) satu tahun.” terangnya. **

Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!