Jelang Tes SKD CPNS Pemkot Pekalongan, Ini Tata Cara yang Wajib Dipatuhi Peserta

Advertisement

PEKALONGAN (PUSKAPIK) – Sebanyak 4.265 pendaftar CPNS Pemerintah Kota Pekalongan Formasi 2019 yang telah dinyatakan lolos tahap administrasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Tes SKD tersebut akan digelar di Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang selama dua hari, 10-11 Februari 2020.

Pelaksanaan tes SKD CPNS Pemkot Pekalongan di Udinus Semarang bareng dengan kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah yaitu Kabupaten Batang, Kota Tegal, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Wonosobo.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Pekalongan, Budiyanto mengingatkan beberapa tata tertib yang harus dipatuhi peserta ts SKD. Di antaranya peserta wajib hadir lebih awal 90 menit sebelum tes dimulai. Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian dan langsung dinyatakan gugur. Selain itu, peserta harus melakukan registrasi dan diberikan PIN registrasi (ditutup 5 menit sebelum seleksi dimulai), dan ketentuan pakaian saat pelaksanaan tes juga wajib diperhatikan.

“Adapun ketentuan pakaian peserta seleksi SKD CPNS Pemerintah Kota Pekalongan yaitu peserta mengenakan kemeja putih polos berkerah, lengan panjang, celana panjang berwarna hitam formal (tidak berbahan jeans), sepatu formal berwarna hitam. Bagi wanita diperbolehkan menggunakan celana/rok panjang formal berwarna hitam, sepatu formal berwarna hitam (flat shoes warna hitam dan rok plisket diperbolehkan), dan bagi wanita yang berhijab diwajibkan menggunakan kerudung kain polos berwarna hitam,” kata Budi di ruang kerjanya, Jumat (7/2/2020).

Budi menambahkan, peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa KTP/surat keterangan perekaman e-KTP dari Dindukcapil serta kartu peserta ujian dan kartu ujian yang telah dicetak di portal milik BKN https://sscasn.bkn.go.id. Peserta dilarang membawa alat tulis, ballpoint, buku, dan catatan lainnya, kalkulator, HP, dompet, tas, kamera, jam tangan, headset, perhiasan, makanan, minuman, dan rokok, serta senjata api/senjata tajam. Saat tes dimulai, peserta akan mengerjakan soal tes SKD sebanyak 100 soal terdiri dari 35 butir Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 30 butir Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 soal. Seratus soal tersebut dikerjakan dalam waktu 90 menit (1,5 jam).

“Adapun passing grade atau nilai ambang batas untuk formasi umum pada tes SKD CPNS tahun ini adalah TKP 126, TWK 65, dan TIU 80. Ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta formasi khusus yaitu lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua Barat dan diaspora. Peserta yang lolos passing grade akan diranking dan diambil 3x jumlah formasi yang dibutuhkan untuk maju ke tahap CAT Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Dalam pelaksanaan tes SKD ini, kami menyediakan 500 komputer/laptop yang telah terintegrasi dengan server BKN dan berisi ribuan bank soal secara acak. Pada pelaksanaan tes SKD kami membuka 4-5 sesi per hari yang rencananya juga akan dipantau oleh pejabat Pemerintah Kota Pekalongan langsung dan panitia seleksi nasional (panselnas) dari BKN Pusat Jakarta,” papar Budiyanto.

Sebagai informasi, jumlah pelamar CPNS Pemerintah Kota Pekalongan sebanyak 4.711 orang. Dari total tersebut, 4,265 pelamar dinyatakan lolos administrasi dan lolos sanggah. Mereka akan memperebutkan 207 formasi yang terdiri dari 55 guru, 44 tenaga kesehatan, dan 108 tenaga teknis yang akan disebar di semua perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.

“Pelaksanaan tes CPNS ini telah menggunakan sistem CAT, jadi sangat transparan dan ketat sekali. Soal dibuat oleh BKN dan 10 perguruan tinggi besar se-Indonesia, bersegel, sehingga tes ini sangat transparan dan tidak ada kecurangan. Hasilnya pun bisa langsung diketahui di layar monitor yang telah disediakan. Namun, untuk pengumuman hasil SKD resmi dari BKN rencananya akan diumumkan sekitar akhir Maret 2020, kemudian pelaksanaan tes SKB pada akhir Maret-awal April 2020,” kata Budiyanto.(YON)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!