MTCC UNIMMA Ajak Pemuda Pemalang Dukung Penegakan Kawasan Tanpa Rokok

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang mengajak para pemuda di Kabupaten Pemalang membangun kesadaran penegakkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pasalnya, meski KTR sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Masih banyak masyarakat yang merokok sembarangan. Tanpa mereka sadari, kebiasaannya mengancam kesehatan orang lain.

Hal itu diungkap dalam forum yang digelar MTCC UNIMMA peningkatan kapasitas pemuda dalam mendukung Kebijakan KTR yang Komprehensif di Aula salah satu Hotel di Pemalang, Selasa 5 Maret 2024.

Ketua MTCC UNIMMA, Dr. Dra. Retno Rusdjijati, mengatakan, melalui pembentukan forum ini MTCC ingin membantu Pemerintah Kabupaten Pemalang menegakkan Perda KTR.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengatur kawasan tanpa rokok tersebut dalam Perda Kabupaten Pemalang nomor 2 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Karena pengendalian tembakau itu sasarannya pemuda, kami membantu penguatan pemuda agar mendukung Perda KTR,” ungkapnya.

Forum para pemuda peduli pengendalian tembakau atau peduli tobacco control, kata Retno, akan menjadi forum diskusi pemuda di Kabupaten Pemalang dalam pengendalian tembakau.

“Kami juga sudah melakukannya di purworejo. Nantinya forum tersebut akan aktif dan bergerak lewat media sosial.” jelasnya.

Dingkapkan Retno, berdasarkan survei global penggunaan tembakau pada usia dewasa (Global Adults Tobacco Survey /GATS) tahun 2021 menunjukkan prevalensi perokok pasif tercatat 120 juta orang.

Tingginya angka perokok pasif yang
terpapar asap rokok orang lain di Indonesia menjadi bencana kesehatan yang merugikan masyarakat.

“Rendahnya tingkat kepatuhan terhadap KTR baik oleh masyarakat maupun pengelola tempat membuat bertambahnya korban akibat paparan asap rokok orang lain.” tuturnya.

Maka, Retno menegaskan, kesadaran tentang kepatuhan kawasan tanpa rokok harus dibangun di tengah masyarakat guna mencegah ancaman kesehatan akibat paparan asap rokok.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, dr. Yulies Nuraya, mengatakan, pemerintah bersama masyarakat kedepannya harus berkomitmen menegakkan Perda KTR.

“Selama ini kendala tentunya ada, mungkin masih banyak juga masyarakat yang belum paham Perda tentang kawasan tanpa rokok ini.” kata Yulies.

Yulies menerangkan, bahwa Perda KTR tidak melarang masyarakat merokok. Melainkan mengatur masyarakat agar tidak merokok di sembarang tempat, terutama seperti di tempat-tempat fasilitas kesehatan.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!