Diduga Korupsi Rp 570 Juta, Kades dan Bendahara Desa Glandang Pemalang Segera Disidangkan

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi di Pemerintah Desa Glandang Kecamatan Bantarbolang, MS dan H, ke penuntutan untuk segera disidangkan, Kamis 15 Juni 2023.

Pagi tadi, Kepala Desa Glandang (non-aktif), MS dan Kaur Keuangan (Bendahara), H, dijemput Tim Penyidik Kejari Pemalang dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Pemalang.

“Ya, hari ini kita laksanakan tahap II, kita serahkan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik ke Tim Jaksa Penuntut Umum.” tutur Fanny Widyastuti, Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang kepada puskapik.com.

Lebih lanjut, kata Fanny, kedua tersangka akan dipindahkan di Rutan Semarang untuk memudahkan proses persidangan. Penahanan terhadap kedua tersangka bakal dilakukan selama dua puluh hari kedepan.

“Kita pindahkan ke Rutan Semarang untuk mempermudah persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.” jelas Fanny Widyastuti.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Glandang, MS dan Kaur Keuangan, H, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018-2019. Keduanya diperkirakan merugikan negara Rp 570 juta.

Kejari Pemalang menetapkan keduanya sebagai tersangka per-tanggal 13 Maret 2023, setelah Satuan Khusus Pemberantas Korupsi Kejari Pemalang menggeledah Kantor Pemerintah Desa Glandang.

Dalam perkara ini tersangka MS dan H diduga membuat kegiatan pembangunan fiktif dalam kurun waktu tahun 2018-2019 dengan sumber keuangan dana desa. Kerugian negara pun diperkirakan mencapai Rp 570 juta.

Saat dilakukan penggeledahan, Satuan Khusus Pemberantas Korupsi Kejari Pemalang menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa kwitansi, dokumen, laptop milik bendahara, serta berkas Perdes.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto. pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini