B2P3 Brebes: Banyak Canaker Tertipu, Perda Perlindungan TKI Mandul

PUSKAPIK.COM, Brebes – Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2012, tentang perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), tidak dijalankan, sehingga para calon tenaga kerja tidak mendapatkan perlindungan.

Pernyataan ini disampaikan Ahmad Soleh, Ketua Bidang Advokasi Industrial, Hukum dan HAM Pengurus Cabang (PC) Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) Kabupaten Brebes. Rabu, 6 Oktober 2021. Meski memiliki perda namun sama sekali tidak berfungsi menampung aspirasi para tenaga kerja.

“Pemkab Brebes telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pelayanan Pendaftaran dan Pengawasan Tenaga Kerja Indonesia, tapi sampai saat ini belum ada lembaga yang menampung aspirasi para TKI,” katanya.

Soleh menambahkan, kasus tenaga asal Brebes yang saat ini bermasalah jumlahnya lumayan banyak. Akan tetapi, perlindungan terhadap mereka masih sangat lemah, meskipun Kabupaten Brebes memiliki payung hukum untuk perlindungan tenaga kerja.

Bukan hanya perlindungan, lanjut Soleh, pemkab kurang memberikan akses informasi baik lowongan kerja, kondisi negara tujuan dan lainnya. Peran pemerintah untuk memberikan perhatian terhadap juga dinilai sangat minim, padahal Kabupaten Brebes dikenal sebagai kantong tenaga migran.

“Di Brebes, ada pemerintah maupun tidak ada pemerintah sama saja. Tidak ada pendampingan apalagi perlindungan terhadap pekerja migran. Padahal jumlah kasus tenaga kerja migran lumayan banyak dan cenderung bertambah,” ungkapnya.

Soleh menegaskan, pemerintah tidak memfungsikan perda terkait perlindungan tenaga kerja migran. Meski sudah dibentuk Perda namun tidak ditindaklanjuti dengan komponen peran lintas sektor agar Perda ini efektif. Bahkan keberadaan Komisi Perlindungan TKI (KP-TKI) yang diamanatkan dalam BAB X Perda Nomor 3 Tahun 2012 hingga saat ini belum nampak kinerjanya.

“Sehingga bila terjadi masalah yang menyangkut tenaga kerja ini pemkba tidak bisa berbuat banyak. Pemerintah tidak memprioritaskan Perda Perlindungan TKI ini menjadi sebuah program daerah. Ada PMI bermasalah atau menjadi korban kemudian mendapatkan bantuan dan didatangi Kementerian, jangan malah bangga, harusnya malu,” terangnya.

Soleh menerangkan, kebanyakan calon PMI mendapat informasi justru dari para calo, bukan pemerintah. Kemudian, mereka juga ada yang mendapatkan informasi dari PMI yang baru pulang dari negara tujuan. Sedangkan sisanya itu dari pemerintah.

Seperti diberitakan sebelumnya, 105 Calon PMI mengadukan kasus dugaan penipuan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang diduga bodong kepada polisi. Para calon PMI ini diminta membayar uang namun tidak diberangkatkan.

Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!