Ketua Komisi DPRD Pemalang Bawa Pulang Mobil Dinas, Tatang Kirana: Segera Kembalikan atau Diambil Paksa

0
Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Tatang Kirana. FOTO/IST

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang mengingatkan kepada seluruh Ketua Komisi yang membawa mobil dinas untuk mengembalikannya paling lambat 7 hari setelah surat dikirim. Jika tidak, maka Sekretariat DPRD akan mengambil paksa mobil yang dipakai tersebut.

Bertahun-tahun empat ketua Komisi DPRD Kabupaten Pemalang membawa pulang mobil dinas ke rumah tanpa alasan yang jelas, padahal mereka telah mendapatkan uang tunjangan transportasi.

Persoalan itu mencuat dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten dan ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan baru-baru ini.

Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Tatang Kirana, Jumat, 4 Juni 2021 membenarkan adanya anggota DPRD yang tidak taat aturan itu. Padahal, menurut Tatang, mereka telah mendapatkan uang tunjangan transportasi setiap bulan, sehingga tidak patut jika mobil dinas dibawa ke rumah dan tidak pernah kembali ke Sekretariat DPRD.

“Menindaklanjuti Rapat Banggar dan dilanjutkan rapat pimpinan, menyimpulkan agar 4 mobil dinas milik DPRD yang dibawa ketua komisi segera dikembalikan ke sekretariat, jika tidak kami akan ambil paksa,” kata Tatang.

Menurutnya, hasil rapat pimpinan yang diikuti ketua Fraksi DPRD itu juga memerintahkan agar Sekretaris Dewan (Sekwan) melakukan tindakan itu. Untuk mengawali, empat anggota DPRD yang membawa mobil tersebut telah diingatkan melalui surat.

Adapun 4 mobil dinas yang dibawa pulang Anggota DPRD tersebut di antaranya 3 unit mobil Innova, dan 1 Avanza dengan pelat kendaraan warna merah milik Pemerintah Kabupaten Pemalang.

“Kami memberikan waktu 7 hari sejak surat peringatan itu dikirim. Jika tidak juga dipulangkan, pastinya kami akan melakukan tindakan ambil paksa. Selama ini DPRD masih menggunakan cara persuasif,” katanya.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, anggota DPRD telah mendapatkan tunjangan tambahan transportasi, sehingga tidak ada anggota dewan yang membawa pulang mobil di luar dinas tanpa alasan yang jelas.

“Jika itu terjadi, maka terjadi dobel anggaran yang merugikan rakyat,” kata Tatang.

Berbeda dengan pimpinan DPRD, lanjut Tatang, karena tidak menerima tunjangan transportasi, sehingga sebagai simbol negara, maka berhak atas mobil dinas.

“Pimpinan itu beda, karena tidak mendapatkan uang tunjangan transportasi seperti anggota, sehingga boleh membawa mobil dinas,” katanya.

Perlu diketahui, sejak anggota DPRD Kabupaten dilantik periode 2019-2024, 4 mobil pelat merah untuk kepentingan mobil dinas Komisi DPRD, tidak lagi terlihat di pelataran atau di parkiran DPRD.

Kontributor: Dedi Muhsoni
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini