Soal Mobil Dinas, Ultimatum Ketua DPRD Pemalang Dinilai Tepat

0
Ketua Lembaga Kajian Demokrasi (LEKAD), Untung Budiharso. FOTO/PUSKAPIK

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Belum genap sepekan dilantik menjadi Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Tatang Kirana membuat gebrakan. Politikus PDI Perjuangan itu memperingatkan para ketua Komisi untuk mengembalikan mobil dinas yang dibawa pulang ke rumah. Ia mengancam akan mengambil paksa jika tak segera dikembalikan.

Ketua Lembaga Kajian Demokrasi (LEKAD), Untung Budiharso mengapresiasi gebrakan Tatang Kirana tersebut. Menurutnya, Ketua DPRD Pemalang itu melakukan langkah cukup baik, meminta seluruh ketua Komisi mengembalikan mobil dinas ke Sekretariat Dewan.

“Semua anggota Dewan harus tunduk dan mematuhi PP Nomor 18 Tahun 2017, di mana anggota DPRD telah mendapatkan tunjangan transportasi, sehingga tidak ada anggota Dewan yang membawa pulang mobil di luar dinas tanpa alasan jelas,” kata Untung Budiharso dalam keterangan tertulisnya kepada Puskapik.com, Jumat malam, 4 Juni 2021.

Perintah untuk mengembalikan mobil dinas ke Sekwan adalah langkah tepat karena jika dibiarkan, maka akan terjadi dobel anggaran. “Dan sudah barang tentu yang bersangkutan harus mengembalikan anggaran tersebut,” kata Anggota Indonesia Police Watch (IPW) ini.

Seperti diketahui, selama bertahun-tahun empat ketua Komisi DPRD Kabupaten Pemalang membawa pulang mobil dinas ke rumah tanpa alasan yang jelas, padahal mereka telah mendapatkan uang tunjangan transportasi. Hal ini mencuat dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) dan ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan baru-baru ini.

“Menindaklanjuti Rapat Banggar dan dilanjutkan rapat pimpinan, menyimpulkan agar 4 mobil dinas milik DPRD yang dibawa ketua komisi harus segera dikembalikan ke sekretariat, jika tidak kami akan ambil paksa,” kata Ketua DPRD Pemalang Tatang Kirana, Jumat, 4 Juni 2021.

Adapun 4 mobil dinas yang dibawa pulang Anggota DPRD tersebut di antaranya 3 unit mobil Innova, dan 1 Avanza dengan pelat kendaraan warna merah milik Pemerintah Kabupaten Pemalang.

“Kami memberikan waktu 7 hari sejak surat peringatan itu dikirim. Jika tidak juga dipulangkan, pastinya kami akan melakukan tindakan ambil paksa. Selama ini DPRD masih menggunakan cara persuasif,” katanya.

Penulis: Puskapik
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini