PUSKAPIK.COM, Pemalang – Polsek Bantarbolang, Pemalang, berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan Edy Muryanto alias Buyung terhadap tetangganya sendiri (K) di Dukuh Lumpang, Kecamatan Bantarbolang Selasa 18 Mei 2021 kemarin.
Kapolsek Bantarbolang melalui Kanitreskrim, Bripka Risky Aditya Prastowo, Rabu 19 Mei 2021, menyebutkan, penganiayaan tersebut dilatarbelakangi persoalan perselisihan masalah letak sumur yang digunakan bersama.
“Tersangka dan korban bertetangga diduga persoalan penggunaan sumur bersama. Dalam perselisihan itu tersangka sempat mengeluarkan kata-kata kasar kepada korban sebelum menganiaya dengan melakukan pemukulan dengan sebilah kayu,” ujarnya.
Baca Juga
Korban mengalami luka sobek dan berdarah di pipi sebelah kiri, kemudian saat kejadian tersebut (K) berteriak meminta tolong lalu pingsan. Mengetahui korbannya pingsan tersangkapun pergi meninggalkan lokasi kejadian.
“Korban kemudian dilarikan ke RSUD Dr M Ashari guna dilakukan pemeriksaan medis. Korban mengalami luka sobek pada pipi sebelah kiri , dan setelah ditangani medis mendapat 8 jahitan,” katanya.
Setelah menangkap pelaku, polisi berhasil mengamankan baju yang dikenakan korban dan sebilah kayu yang digunakan pelaku penganiayaan sebagai barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga