Jelang Ramadhan, Pemkab Pemalang Sosialisasikan Trantibum Dan Penegakan Perda

 

PEMALANG (PuskAPIK) – Menghadapi Bulan Ramadhan 1440 H, pemkab Pemalang mengadakan sosialisasi tentang penerapan dan penegakan Perda tentang Ketentraman, Keamanan dan Ketertiban Umum (Trantibum) sehubungan datangnya bulan suci Ramadhan 1440 H Tahun 2019, Kamis(02/05).

Bertempat di ruang Sasana Bakti Praja, acara yang dimulai sekitar pukul 10.00 wib diikuti 100 peserta dan dihadiri oleh para nara sumber antara lain Kasatpol PP Kabupaten Pemalang Wahyu Sukarno, Disparpora Kabupaten Pemalang diwakili Imam Subandi, bagian hukum Kabupaten Pemalang Puji Sugiarto, Kasat Shabara Polres Pemalang AKP Trio Wibowo serta undangan lainnya.

Dalam paparannya, Imam Subandi mewakili Disparpora Kabupaten Pemalang mengatakan, bahwa pelaksanaan Perda harus dilaksanakan oleh semua pihak terkait baik instansi maupun badan usaha di Kabupaten Pemalang.

Hal senada juga disampaikan oleh Kabag Hukum Puji Sugiharto, yang lebih menegaskan dan mengingatkan bahwa Perda harus dilaksanakan sesuai aturan, khususnya Perda Tempat Hiburan malam.

Dalam kesempatan yang sama Ketua MUI Kabupaten Pemalang Drs. KH. Syaifullah Ahmad, juga mengatakan bahwa menjelang bulan Ramadhan harus saling menghargai dan tidak melanggar Trantribum yang sudah sudah ada di Kabupaten Pemalang.

Sementara itu Kasat Shabara Polres Pemalang AKP Trio Wibowo, menyampaikan bahwa berkaitan dengan tugas pokok Polri adalah memberikan pengayoman dan menegakan aturan perda yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang. Trio juga menyampaikan polri tidak akan mentolerir kegiatan sweeping perorangan, kelompok maupun Ormas.

“Tidak ditolelir,” tegasnya.

Selain sosialisasi juga dilakukan penanda tanganan kesepakatan oleh perwakilan pengusaha dan pemerintah kabupaten Pemalang dalam hal tersebut adalah Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Pemalang. (hape)

Loading

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!