ASN di Kota Tegal WFH Tiap Jumat, Perjalanan Dinas Dipangkas Hingga 70 Persen

Pemkot Tegal terapkan WFH tiap Jumat bagi ASN mulai April 2026, pangkas perjalanan dinas hingga 70% demi efisiensi dan percepatan transformasi digital.
TEGAL, puskapik.com - Pemerintah Kota Tegal, mulai menerapkan pola kerja hybrid bagi Aparatur Sipil Negara, termasuk work from home atau WFH setiap Jumat.
Kebijakan itu ditetapkan sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan percepatan transformasi digital pemerintahan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tegal Nomor 000.8.6.1/001 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal yang berlaku sejak 1 April 2026.
Baca Juga: Jembatan Gantung Sangkanjaya Amblas, PMI Kabupaten Tegal Berikan Bantuan untuk Ibu Hamil
Dalam aturan tersebut, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.
Sementara hari kerja lainnya, tetap dilaksanakan dari kantor atau work from office atau WFO.
Namun demikian, tidak seluruh ASN dapat menerapkan skema WFH.
Sejumlah jabatan dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Angkringan Kaligelang Pemalang Diduga Jadi Tempat Mabuk-mabukan
Di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah, hingga unit layanan seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, administrasi kependudukan, kebersihan dan layanan publik lainnya.


