Belanja Pegawai 30 Persen, DPRD Pemalang Larang Korbankan PPPK

DPRD Pemalang dorong Pemkab tekan belanja pegawai hingga 30%, tanpa PHK PPPK, lewat pembatasan rekrutmen, pensiun dini, dan efisiensi anggaran.
PEMALANG, puskapik.com – Anggota Komisi C DPRD Pemalang, Dr H Noor Rosyadi, mendorong Pemerintah Kabupaten Pemalang segera mengambil langkah strategis untuk menekan proporsi belanja pegawai tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga PPPK.
Dorongan itu muncul menyusul kebijakan pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total belanja daerah mulai tahun 2027.
Noor Rosyadi memaparkan, berdasarkan data, proporsi belanja pegawai Kabupaten Pemalang dalam beberapa tahun terakhir masih melampaui ambang batas tersebut.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Pemkab Brebes Tegaskan Tak Ada Pengurangan PPPK
Pada tahun 2022, belanja pegawai tercatat Rp 1,141 triliun dari total belanja Rp 2,504 triliun. Tahun 2023 sebesar Rp 1,113 triliun dari Rp 2,539 triliun, tahun 2024 mencapai Rp 1,302 triliun dari Rp 2,797 triliun, dan tahun 2025 sebesar Rp 1,346 triliun dari Rp 2,789 triliun.
Sementara pada 2026, belanja pegawai berada di angka Rp 1,309 triliun dari total belanja daerah Rp 2,944 triliun, dengan pendapatan daerah sebesar Rp 2,867 triliun.
Pendapatan tersebut termasuk pinjaman dari PT Bank Jateng sebesar Rp 200 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan Rumah Sakit Randudongkal sebesar Rp 55 miliar dan perbaikan infrastruktur jalan Rp 145 miliar.
Baca Juga: 77 penumpang batal tiket di Pekalongan imbas rintang jalan di bumiayu
"Dengan kondisi itu, jika ketentuan 30 persen diberlakukan, Pemalang diperkirakan harus memangkas belanja pegawai lebih dari Rp 200 miliar." papar Noor Rosyadi dalam keterangan pers, Selasa 7 April 2026.


