Kasus Penipuan Lolos Polri di Pemalang, Pelaku Sudah PTDH dan Dipenjara

Kamis, 2 April 2026 | 11.44

Kasus penipuan rekrutmen Polri di Pemalang rugikan korban Rp900 juta. Pelaku oknum polisi dipecat dan divonis 5 tahun penjara.

SEMARANG, puskapik.com – Kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri di Kabupaten Pemalang kembali disorot dan menjadi perbincangan publik.

Perkara yang menimpa pasangan suami istri asal Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang ini kembali ramai setelah tersebar luas di berbagai platform, mulai dari media online hingga media sosial.

Korban, Suratmo (56), mengaku mengalami kerugian besar hingga Rp900 juta. Uang itu diberikan kepada seorang oknum berinisial WT pada tahun 2020, agar dua anaknya lolos jadi anggota Polri.

Baca Juga: Tak Perlu Panik, Stok BBM dan Elpiji di Jateng Aman Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Dana yang diserahkan diketahui berasal dari hasil penjualan sawah milik korban.

Kasus ini sebelumnya sempat menyedot perhatian publik melalui pemberitaan media pada Januari 2025, serta viral di media sosial yang menampilkan upaya korban dalam mencari keadilan.

Menanggapi kembali mencuatnya kasus tersebut, Polda Jawa Tengah memastikan bahwa penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku telah berjalan.

Baca Juga: Ikhtiar Mencegah OTT Terulang

“Perkara ini telah kami tangani secara serius, terhadap yang bersangkutan atas nama Briptu WT, anggota SPKT Polres Pemalang, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi tegas berupa Pemecatan (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tegasnya dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Rabu 1 April 2026.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait