Pilkades Serentak Gelombang II di Kabupaten Tegal Digelar 27 Januari 2027, Diikuti 117 Desa

Selasa, 31 Maret 2026 | 20.05
Teguh Mulyadi
Teguh Mulyadi

Teguh Mulyadi jelaskan persiapan Pilkades Serentak Gelombang II di 117 desa Kabupaten Tegal, siap digelar 27 Januari 2027.

SLAWI, puskapik.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang II di Kabupaten Tegal akan digelar Rabu, 27 Januari 2026. Pilkades serentak itu akan diikuti oleh 117 desa yang tersebar di 18 kecamatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Teguh Mulyadi mengatakan, Pilkades serentak gelombang II mendasari ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Baca Juga: Nama Baru Polsek Margadana Tegal Penuhi Harapan Masyarakat

Selain itu, mendasari ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2018, bahwa pemilihan kepala desa serentak bergelombang dilaksanakan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun terhitung sejak dilaksanakannya pilkades serentak gelombang I yang diikuti oleh beberapa desa di wilayah Kabupaten Tegal.

Pelaksanaan Pilkades serentak gelombang II, kata Teguh, juga mendasari ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2018, bahwa Pemilihan Kepala Desa secara serentak bergelombang dilaksanakan dengan mempertimbangkan,

Baca Juga: Lindungi Pekerja Rentan, DPRD Kota Tegal Siapkan Perda Jaminan Sosial

a. pengelompokan waktu berakhinya masa jabatan Kepala Desa;

b. kemampuan keuangan daerah; dan/ atau

c. ketersediaan PNS di lingkungan Daerah yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa.

Mendasari ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2018, bahwa Pemilihan Kepala Desa serentak bergelombang dilakukan dengan interval waktu paling lama 2 tahun.

Halaman 1 dari 3

Artikel Terkait