Bupati Tegal dan Wali Kota Tegal Disomasi Terbuka, Soal Peredaran Obat Ilegal Tramadol di Warung Aceh

Badan Perwakilan Nitizen dan Tegal Anti Madol melayangkan somasi terbuka kepada Bupati dan Wali Kota Tegal terkait maraknya peredaran Tramadol ilegal.
SLAWI, puskapik.com - Badan Perwakilan Nitizen dan Tegal Anti Madol membuat somasi terbuka terhadap Bupati Tegal, H Ischak Maulana Rohman dan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono.
Pamflet somasi terbuka yang beredar di media sosial dan whatsApp itu, soal peredaran obat-obatan keras ilegal jenis Tramadol yang dijual warung-warung kecil dengan brand warung Aceh.
Somasi terbuka yang memunculkan foto Bupati Ischak dan Wali Kota Tegal Dedy Yon itu, juga ditujukan kepada Aparat Penegak Hukum Kabupaten Tegal dan Aparat Penegak Hukum Kota Tegal.
Baca Juga: Jembatan Gantung Sangkanjaya Tegal Ditutup, Pondasi Ambrol dan Lantai Bolong
Dalam somasi itu, menyoal peredaran obat-obatan keras ilegal, khususnya Tramadol, di wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Tegal sudah berlangsung lama dan semakin meresahkan masyarakat.
Kondisi ini sangat membahayakan generasi muda karena berpotensi menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan, serta memicu berbagai permasalahan sosial dan kriminalitas.
Somasi terbuka itu juga memberikan tuntuta :
Baca Juga: Dua Mayat Ditemukan Membusuk di Atap Masjid Gemparkan Warga di Brebes
1. Sege melakukan tindakan nyata untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal, khususnya Tramadol.
2. Melakukan penegakan hukum secara tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih terhadap pihak yang terlibat.


