PUSKAPIK.COM, Tegal – Satreskrim Polres Tegal membongkar praktik percaloan penerimaan Anggota Polri. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menahan dua orang tersangka yakni, Mahyudin (45), warga Kota Tegal, dan Iwan (40), warga Jakarta.
Modus penipuan yang dilakukan tersangka, dengan menjajikan dapat memuluskan jalan menjadi Anggota Polri dengan syarat membayar Rp 200 juta lebih per orang. Untuk meyakinkan korbannya, tersangka Iwan bahkan mengaku mengenal sejumlah petinggi Polri di Jakarta.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Gunawan Wibisono, Senin 30 Maret 2020, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga Slawi Wetan, Kabupaten Tegal. Korban melapor karena sudah menyerahkan uang sebanyak Rp 150 juta ke tersangka Mahyudin, agar bisa lolos seleksi penerimaan Anggota Polri.
“Dua tersangka ini mengaku kenal petinggi-petinggi Polri di Jakarta, bahkan juga mengaku memiliki chanel ke Istana Presiden,” terang Kasat Reskrim.
Namun, tambah Gunawan, saat menjalani tes tinggi badan, korban tidak lolos seleksi karena tingginya kurang 3 milimeter. Dari situ, korban merasa kecewa dan meminta kembali uangnya, namun tidak ditanggapi tersangka. Korban pun akhirnya melapor ke Satreskrim Polres Tegal.
“Korban merasa ditipu, karena ternyata saat tes tinggi badan tidak lolos, karena tingginya kurang 3 milimeter,” kata Gunawan.
Sementara, tersangka Mahyudin, mengatakan, dirinya hanya sebagai perantara untuk mempertemukan korban dengan tersangka Iwan. Tersangka Iwan juga yang mengaku mengenal petinggi Polri di Jakarta.
Tersangka Mahyudin menyebut, korbanlah yang meminta dirinya untuk mencarikan orang yang memiliki hubungan dengan pejabat Polri. Kemudian, korban dipertemukan dengan tersangka Iwan di Jakarta. Mahyudin mengaku baru kali ini mencoba peruntungan memanfaatkan momen penerimaan seleksi Anggota Polri.
“Saya baru kali ini. Kalau yang meminta uang Iwan. Saya tidak tahu pembicaraannya,” kata Mahyudin
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Tegal. Kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman