Proyek Penghijauan di Atas Zona TPST Bantargebang Dinilai Kontroversial

0
FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

BEKASI (PUSKAPIK)-Proyek-proyek kontroversial di atas zona-zona tumpukan sampah TPST Bantargebang, menjadi tanda tanya besar dan harus menjadi perhatian rakyat DKI Jakarta dan Kota Bekasi, terutama warga sekitar TPST Bantargebang. Zaman semakin maju, tapi masih ada proyek kontroversial.

Statememen itu dikemukakan Bagong Suyoto Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan Dewan Pembina Koalisi KAWALI Indonesia Lestari. “Sepintas saja melihat sejumlah tanaman mayoritas bambu di atas zona-zona tumpukan sampah TPST Bantargebang, sudah ditemukan keanehan. Hampir semua mati, mungkin 80-90% dari total tanaman bambu itu mati, tampak menguning dan kecoklatan. Meskipun hujan sering turun tetapi tanaman bambu itu malah mati. Tampaknya tidak ada perawatan, tidak ada kegiatan sulam atau mengganti tanaman mati. Tanaman di atas zona-zona yang penuh sampah dan leachate itu dibiarkan begitu saja,” kata Bagong kepada Puskapik, Jumat malam (14/2/2020)

Proyek penghijauan tersebut, kata Bagong, merupakan bagian proyek perlindungan, pengelolaan dan pemulihan lingkungan hidup di sekitar TPST Bantargebang. Proyek penghijauan itu menelan anggaran beberapa miliar rupiah. Ada yang bilang, Rp 4,5 miliar. Belum lagi proyek sumur pantau, penerangan jalan dan lainnya.

Dalam otoritas TPST Bantargebang terdapat sejumlah proyek di luar kewenangannya. Sangat disayangkan uang APBD Provinsi DKI Jakarta hanya dihambur-hamburkan begitu saja. Lalu, bagaimana pertanggungjawaban pada public atau rakyat DKI Jakarta.

“Ternyata proyek penghijauan itu bukan proyek pengelola TPST Bantargebang atau Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Ingat proyek itu bukan proyek institusi DKI Jakarta. Lalu siapa yang punya proyek dan beberapa proyek di dalam otoritas wilayah TPST Bantargebang? Setelah diselidiki, bahwa proyek itu milik SKPD di bawah Pemerintah Kota Bekasi. Anggarannya berupa dana kemitraan yang bersumber dari APBD DKI Jakarta, “papar Bagong.

Kasus inilah yang sangat membingungkan pengelola TPST Bantargebang dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Pemprov DKI yang memberi uang/anggaran dan SKPD itu membuat proyek di dalam zona kewenangan dan tanggung jawab DKI Jakarta.

Saling Menghargai Otoritas Masing-masing

TPST Bantargebang seluas 110,3 hektar meliputi wilayah Kelurahan Cikiwul, Ciketingudik dan Sumurbatu Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Lahan TPST Bantargebang secara resmi milik Pemprov DKI Jakarta. TPST tersebut beroperasi sejak 1989-an.

Zona-zona efektif untuk pembuangan sampah sekitar 81,91% dan 18,09% untuk sarana prasana, seperti kantor, jalan, pencucian kendaraan, jembatan timbang, dll. Sampah DKI yang masuk ke TPST sekitar 7.000-7.500 ton/hari.

Pemkot Bekasi, lanjut Bagong, mempunyai TPA Sumurbatu. Letaknya bersebelahan, hanya dibatasi Kali Ciketing dan pagar arcon. TPA Sumurbatu dan sekitar membutuhkan perhatian lebih serius, seperti penghijauan, pemberdayaan masyarakat, pengolahan sampah sistem 3R, dll. Mestinya anggaran kemitraan disalurkan pada kepentingan dan pembangunan warga sekitar.

Dalam merencanakan dan mengimplementasikan proyek-proyek pengelolaan sampah, perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup, kesehatan dan pendidikan semestinya sudah memiliki areal tersendiri dan batasan masing-masing sehingga tidak mengganggu satu sama lainnya.

Proyek-proyek yang didanai oleh bantuan keuangan DKI Jakarta seharusnya direncanakan dan dilaksanakan di sekitar dan di luar otoritas TPST Bantargebang. Walikota Bekasi dan SKPD-SKPD- nya dapat menghormati dan menghargai pengelola TPST Bantargebang dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

“Inilah sesungguhnya yang dikategorisasikan sebagai birokrasi yang beretika dan bermartabat. Dimana mereka harus berdiri, dimana harus duduk, dan di mana saling menghormati dalam suatu kerja sama. Walikota Bekasi dan SKPD-SKPD-nya pastilah dapat bekerja dengan baik tanpa menyinggung mitranya di kawasan TPST Bantargebang,” ujar Bagong.

Justru warga sekitar TPST Bantargebang ingin ikut menikmati dana kemitraan dari DKI Jakarta tersebut, selain uang bau. Sejauh ini warga hanya mendengar dan mendengar katanya, setiap tahun dapat dana kemitraan dari DKI Jakarta yang jumlahnya ratusan miliar, mungkin di atas setengah triliun rupiah setiap tahun. Partisipasi, transparan dan akuntabilitas anggaran kemitraan itu menjadi pertanyaan besar bagi warga sekitar.

Politik anggaran dari urusan sampah sudah menjadi suatu bentuk pundi-pundi keuangan yang dimainkan oleh orang-orang tertentu di Kota Bekasi. Merupakan suatu bentuk jeratan yang kurang dipahami oleh warga sekitar TPST Bantargebang. Inilah pengelolaan sampah dimaknai sebagai komoditas politik anggaran.

“Sesungguhnya, apakah rakyat DKI Jakarta memahami situasi ini? Rakyat DKI Jakarta dan Kota Bekasi perlu mempertanyakan dan mengawal anggaran kemitraan yang digelontorkan tiap tahun ke Kota Bekasi?!! Karena semua itu harus dipertanggungjawabkan secara terang benderang,” pungkas Bagong.(KN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini