PUSKAPIK.COM, Pemalang – Para buruh atau pekerja di Kabupaten Pemalang yang tak kunjung menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja bisa melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnaker Pemalang, Arya Dhita, pihaknya membuka posko aduan THR menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah / 2025 untuk memastikan semua pekerja mendapat THR.
Dibukanya posko aduan ini sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI nomor M/2/HK.04.00/II/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Kami membuka posko barangkali ada perusahaan yang melanggar surat edaran tersebut.” kata Arya Dhita, kepada puskapik.com, Minggu (23/3/2025).
Dalam surat edaran Kemnaker tentang THR itu ditegaskan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Surat tersebut juga merinci ketentuan penerima THR dan besarannya.
THR diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, maupun pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu.
Lebih lanjut untuk ketentuan besaran THR yang diberikan yakni bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, maka diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah.
“Bagi yang mempunyal masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan rumus tertentu.” jelasnya.
Selain membuka aduan THR bagi buruh atau pekerja, kata Dhyta, posko yang dibuka Disnaker Pemalang juga membuka konsultasi bagi perusahaan-perusahaan yang bingung terkait perhitungan THR bagi pekerjanya. (**)
Berita Lainnya :
