Kasus Penipuan Seleksi Polri Rp 900 Juta di Pemalang, Begini kata KPK 

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kedua belah pihak bersalah dalam kasus penipuan sebesar Rp 900 juta oleh mantan anggota Polri, Wartono, terhadap Suratmo yang dijanjikan anaknya lolos seleksi Polri.

 

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK, Wawan Wardiana, mengatakan, Wartono bersalah karena tidak menjaga integritasnya sebagai polisi dan mencoreng instansinya atas kasua penipuan tersebut.

Baca Juga

Loading RSS Feed

 

“Dari sisi anggota Polri, anggota tersebut tentu tidak berintegritas, karena selain tidak jujur yang bersangkutan juga melakukan perbuatan penipuan dengan menjamin anak korban akan diterima menjadi anggota Polri dengan keharusan menyediakan uang sebagai imbalannya,” kata Wawan dikutip dari Metrotvnews.com, Sabtu (11/1/2025).

 

Menurut Wawan penegak hukum semestinya memberikan informasi yang jelas soal seleksi anggotanya. Perbuatan Wartono yang menipu Suratmo dengan imimg-iming meloloskan anak Suratmo menjadi anggota Polri itu tak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun.

 

“Yang bersangkutan ingin mendapatkan uang dengan nilai besar tanpa usaha yang sungguh-sungguh, namun dengan cara menipu,” ucap Wawan.

 

Namun disisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menilai tindakan Suratmo juga salah karena mencoba menyuap polisi agar anaknya jadi anggota Polri. Mustinya Suratmo tak memaksakan diri jika anaknya tidak memenuhi kriteria.

 

“Dari sisi masyarakat sebagai korban, seharusnya pada era keterbukaan sekarang ini, semua persyaratan menjadi anggota polri bisa dilihat dan didapat dengan mudah.” tuturnya.

 

“Jangan terlalu memaksakan diri bila memang dari awal tidak memenuhi persyaratan,” tegas Wawan.

 

Alih-alih memilih jalur pintas dengan merogoh uang Rp 900 juta, lebih baik anak Suratmo memperbaiki diri agar bisa lolos dalam seleksi. Mereka pun diharap tidak percaya jika dijanjikan lolos seleksi dengan imbalan apapun.

 

“Masyarakat maunya mendapatkan sesuatu dengan mudah tanpa usaha yang sungguh sungguh. Dengan mengeluarkan uang yang tidak sedikit, korban tidak peduli dengan proses, yang penting hasilnya bisa didapat, padahal untuk mendapatkan uang sebanyak itu pasti tidak mudah juga,” kata Wawan.

 

Apalagi, Wartono bukanlah polisi yang mengurusi seleksi anggota. Artinya Wartono tidak memiliki kapasitas untuk menentukan diterima atau tidaknya calon anggota Polri dalam proses seleksi.

 

“Ada istilah penembak dari atas kuda, yang berarti oknum anggota Polri tersebut sebenarnya tidak memiliki kapasitas dalam menentukan diterima atau tidaknya, yang bersangkutan hanya menipu saja dengan menjanjikannya, sehingga kalaupun diterima sebenarnya yang bersangkutan juga tidak melakukan apa apa, seandainya tidak diterima pun jaminan uang bisa kembali,” tutur Wawan.

 

Diberitakan sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu WT, oknum anggota Polres Pemalang tersangka penipuan seleksi masuk Polri yang rugikan korbannya Rp 900 juta.

 

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Briptu WR itu digelar Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (8/1/2025) siang tadi. Sidang dipimpin oleh AKBP Pranata selaku Ketua Komisi, didampingi perangkat sidang lainnya.

 

“Sidang KKEP menjatuhkan putusan dan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu WT, yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri,” ujar Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo usai sidang. (**)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
Penulis: erikoEditor: nabil
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!