Brebes  

Dibentuk Forum Pembauran Kebangsaan, Upaya Menjaga Kerukunan Suku dan Etnis di Brebes 

PUSKAPIK.COM, Brebes – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Brebes, secara resmi membentuk dan mengesahkan Forum Pembauran Kebangsaan (FKB), Jumat (22/11/2024). Selain bentuk pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 34 tahun 2006, pembentukan FKB itu sebagai upaya pemerintah daerah untuk menjaga kerukunan suku dan entis yang ada di Kota Bawang.

Pembentukan dan pengesahan dipimpin langsung Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Brebes, Moh Sodiq. Di hadiri para perwakilan suku dan etnis yang ada di Kabupaten Brebes, di antaranya perwakilan Suku Jawa, Suku Batak, Suku Madura, Suku Minang dan Etnis Tionghoa.

“Meski di Brebes tidak ada dan tidak pernah terjadi gesekan, tetapi kita perlu terus memperluat kerukanan antara suku,” ujar Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Brebes, Moh Sodiq.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Dia mengatakan, penyelenggaraan pembauran kebangsaan itu merupakan proses pelaksanaan kegiatan integrasi anggota masyarakat dari berbagai ras, suku, etnis melalui interaksi sosial dalam bidang bahasa, ada istiadat, seni budaya, pendidikan hingga perekonomian. Hal itu untuk mewujudkan kebangsaan Indonesia, tanpa harus menghilangkan identitas ras, suku dan etnis. “Masing-masing dalam kerangka NKRI. Kedepan, forum ini diharapkan bisa terus ditingkatkan kegiatannya,” tandasnya.

Sementara itu, Perwakilan Suku Jawa, Kustoro WHY mengatakan, Indonesia ini diciptakan berbangsa-bangsa. Bahkan, di tahun 1908 sudah ada Sumpah Pemuda, sehingga generasi saat ini bertugas menueruskan semangat itu, yakni Bhineka Tunggal Ika. “Kami sangat mengapresiasi dengan pembentukan forum ini,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Perwakilan Suku Batak, Wandi. Menurut dia, seperti dalam sebuah pribahasa yang menyatakan di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung, yang mengandung pesan untuk menghormati dan mengikuti adat istiadat setempat. “Ini mengajarkan kita agar bisa menyesuaikan diri dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat tempat tinggal. Sehingga tercipta kerukunan, persatuan dan kesatuan,” pungkasnya. (**)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!