PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan telah menyiapkan ruang sidang sengketa. Ruang sidang ini disiapkan untuk menyelesaikan permasalahan apabila terjadi sengketa antar peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kota Pekalongan.
Anggota Bawaslu Kota Pekalongan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Syaratun mengungkapkan bahwa, di dalam ruang sidang ini sudah ada fasilitasi meja dan kursi untuk pimpinan musyawarah, pemohon, termohon, sekretaris, notulen, palu, serta taplak meja warna hijau. Menurutnya, ruang sidang ini terletak di dalam kantor Sekretariat Bawaslu Kota Pekalongan yang berada di Jalan Pembangunan No.5, Kraton Lor, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.
“Hal ini sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa dan Juknis 0419 tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan
Lanjutnya, penyelesaian sengketa pemilihan antar peserta pemilihan tersebut dilaksanakan melalui musyawarah dengan acara cepat terhadap peristiwa yang terjadi pada tahapan penyelenggaraan pemilihan dan mengakibatkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung oleh peserta pemilihan yang lainnya.
“Harapan dengan adanya ruang sidang ini, jika nanti ada peserta pemilihan mengajukan proses sengketa pemilihan di Bawaslu Kota Pekalongan sudah terfasilitasi ruang sidang untuk musyawarah terbuka maupun tertutup,”pungkasnya. (**)