Warga Pemalang Diminta Waspadai Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Banyaknya kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat menjadi perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia (DPR-RI) Profesor Hendrawan Supratikno.

Agar warga lebih waspada terhadap pinjol illegal serta investasi bodong, wakil rakyat dari fraksi PDI Perjuangan itu menggelar seminar penyuluhan keuangan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal.

Seminar bertajuk “Waspada Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal” itu digelar di Hall Hotel R-Gina, Petarukan, Pemalang, Selasa 7 Mei 2024. Dihadiri ratusan warga Kabupaten Pemalang dari berbagai kalangan.

Ketua Yayasan Satya Abdi Pantura, Alan Yuda sebagai perwakilan dari Prof. Hendrawan, mengatakan, berdasarkan data OJK, laporan kasus pinjol banyak terjadi pada masyarakat kalangan menengah ke bawah.

Itu sebabnya pihaknya mengundang kurang lebih 300 perwakilan masyarakat dari ibu rumah tangga, pekerja kasar, pelaku UMKM dan buruh di 7 kecamatan wilayah pantura Kabupaten Pemalang.

“Kita adakan kegiatan hari ini karena melihat masyarakat sudah sangat resah akan kehadiran pinjol atau oknum penagihnya.” kata Alan saat membuka seminar.

“Jadi kita ingin masyarakat tidak meminjam pinjol atau waspada memilih pinjol, sehingga mereka tidak terjerat dengan bunga yang tinggi,” tuturnya.

Alan mengungkapkan, dari berbagai kasus, data OJK mencatat kasus pinjol banyak dialami oleh tenaga pendidik (guru) yaitu 42 persen dari jumlah keseluruhan kasus.

Banyak faktor jadi penyebabnya, salah satunya pemenuhan kebutuhan sehari-hari yang tidak dapat ditunjang dari gaji tenaga pendidikan, terutama guru honorer yang memiliki gaji minim.

Hal senada juga diungkapkan oleh perwakilan pemateri dari OJK Tegal, Kristina Nimas Wijayani. Menurutnya masyarakat musti waspada dan pandai memilih penyedia layanan pinjaman online.

“Karena sejauh ini hanya ada 101 penyedia pinjaman online yang legal. Sementara yang illegal jumlahnya mencapai 6.055.” terangnya.

Selain pinjol, masyarakat juga diminta waspada terhadap investasi bodong yang menjanjikan penghasilan fantastis. Padahal, semua itu hanya janji semu atau tipu-tipu belaka.

“Jadi jika mau investasi, masyarakat harus memastikan bahwa badan hukum perusahaan tersebut jelas (legal) dan bunga yang dijanjikan masuk aka (logis).” terangnya.

Kristina pun menekankan seluruh peserta seminar yang hadir agar bisa melapor ke OJK, jika menemui kasus pinjol dan investasi bodong ke OJK. Sehingga OJK bisa memblokir dan menindak mereka yang melanggar dan meresahkan masyarakat.

“Kalau tidak benar-benar butuh jangan melakukan pinjol, apalagi yang illegal. Karena bunga pinjol sangat tinggi bahkan bisa berlipat-lipat ganda, ayo kita waspada agar tidak terjerat,” pungkasnya.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!