Satpol PP Pemalang Razia PGOT, 9 Orang Diangkut

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang merazia Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT), Senin 18 Maret 2024.

Razia dilakukan di titik-titik umum dan keramaian kota. Dalam razia penertiban PGOT itu, sejumlah pengamen dan anak jalanan berhasil dijaring dan diangkut ke Dinas Sosial.

Kepala Satpol PP Pemalang, Achmad Hidayat, mengatakan, razia ini dilakukan sebagai bentuk nyata penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang.

“Ini adalah langkah kami menegakkan Perda Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang K3 (Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan),” jelasnya.

Dari razia penertiban PGOT itu, Satpol PP berhasil mengamankan 9 orang yang terdiri dari anak jalanan dan pengamen yang kedapatan mengamen di sekitar traffic light traffic light (lampu lalu lintas).

“Kita amankan ada 9 anak. Kami assesment (data) dan kita bawa ke Dinsos untuk selanjutnya dapat dibina di panti sosial,” tutur Hidayat.

Achmad Hidayat berharap dengan bekal pelatihan keterampilan yang mereka dapatkan di panti sosial, nantinya anak jalanan dan pengamen ini tidak kembali ke jalanan.

“Tugas kami (Satpol PP) menertibkan, mengamankan. Untuk selanjutnya, kami harap mereka diberdayakan supaya tidak kembali ke jalanan,” pungkasnya.

Ditegaskan Hidayat, Satpol PP bakal terus melakukan penertiban para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di seluruh wilayah Kabupaten Pemalang secara humanis.

“Kami berkomitmen penuh untuk menertibkan semua PMKS yang ada di Pemalang. Tentunya kami lakukan secara humanis. Kita ingin Pemalang bebas dari hal seperti itu (PMKS),” pungkasnya.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!