Ditahan di Rutan KPK, 4 Pejabat Pemalang Tetap Terima Gaji

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Empat pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang (non-aktif) saat ini masih ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca ditetapkan tersangka kasus suap jual beli jabatan.

Keempat pejabat itu sudah resmi diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk keperluan penyidikan. Meski demikian, mereka tetap menerima gaji.

Hal itu diungkapkan Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, saat ditemui puskapik.com usai mengikuti rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang, Jumat 26 Agustus 2022.

“Selama diberhentikan sementara, mereka tetap menerima separuh gaji, tidak seratus persen. Separuh gaji pokok.” tutur Mansur Hidayat.

Keempat pejabat yang diberhentikan sementara sebagai ASN yaitu Pj Sekretaris Daerah Pemalang, Slamet Masduki, Kepala Diskominfo Pemalang, Yanuar Nitbani, Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto, dan Kepala DPU-TR Pemalang, Mohammad Soleh.

Seperti diketahui, keempat pejabat yang diberhentikan sementara dari ASN tersebut dicokok KPK pada Kamis 11 Agustus 2022 lalu. Mereka dicokok bersama Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo.

KPK mengumumkan telah menetapkan keenam orang itu sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada Jumat malam 12 Agustus 2022 lewat konferensi pers oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Untuk keperluan proses penyidikan, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Mukti Agung Wibowo ditahan di Rutan Gedung Merah Putih dan Adi Jumal Widodo ditahan di Rutan pada Kavling C1. Sementara Slamet Masduki, Yanuar Nitbani, Sugiyanto dan Mohamad Soleh ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Diberitakan sebelumnya, Jumat 12 Agustus 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang tersangka dari 34 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang. Keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini