Jual Tanah Orang, Mantan Anggota Dewan Dipolisikan

0

PUSKAPIK.COM, Brebes – Seorang mantan anggota DPRD Brebes, Jawa Tengah dilaporkan ke polisi karena menjual tanah warga. Tanah seluas sekitar 94 ribu meter persegi ini dijual ke perusahaan pengembang sebesar Rp.11 miliar tanpa sepengetahuan pemilik.

Mantan anggota dewan, Rais Qadim (80) warga Kecamatan Jatibarang ini dilaporkan oleh pemilik tanah, Ahmad Chalwani (64) warga Losari yang mengaku ahli waris dan juga anak angkat Hj Aminah Moentoek. Pelaporan menyusul tanah warisan miliknya dijual tanpa sepengetahuan si pemiliknya.

Kepada wartawan, Chalwani menjelaskan, kasus jual beli tanah tersebut terjadi pada tahun 2020 silam. Mengetahui tanahnya dijual orang lain, dia mendatangi kantor Pemkab Brebes untuk meminta bantuan.

“Awalnya saya kaget dapat kabar tanah dijual untuk perumahan. Ternyata benar, beberapa waktu kemudian tanah itu sedang diukur-ukur,” kata Chalwani, saat dihubungi Selasa (18/1/2022).

Chalwani menjelaskan, tanah seluas 94 ribu meter persegi lebih ini merupakan warisan dari Hj Aminah Moentoek. Sesuai sertifikat, tanah itu merupakan milik tiga nama, masing masing Nurhayatin, Alfan dan Alfiah. Lokasi obyek yang dijual berada di persil 36 S II di Desa Tengguli Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes.

“Tanah itu milik keluarga dari hasil waris dan ada pemiliknya yang sah karena sertifikatnya. Tiba tiba ada yang mau jual ke pengembang secara ilegal. Dari situ kemudian saya mendatangi Bagian Hukum untuk difasilitasi supaya ada solusi,” ucapnya.

Atas kejadian ini, pihak pemilik tanah juga melaporkan ke Mapolres Brebes. Pelaporan tersebut ditempuh sebagai upaya hukum karena adanya pihak lain yang telah berusaha menjual tanahnya.

“Saya sudah lapor ke polisi juga. Supaya ini benar benar ditindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.

Terkait aduan pihak pemilik tanah, Bagian Hukum Setda Brebes segera mengambil langkah. Kepala Bagian Hukum Setda Brebes, Syamsul Haris ditemui di kantornya mengatakan
pihaknya membuat surat permohonan klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional Brebes untuk mengecek keabsahan sertifikat atas nama Nurhayatin, Alfan dan Alfiah.

Selain cek keabsahan sertifikat, Bagian Hukum juga melakukan penelusuran soal jual beli tanah itu. Syamsul Haris mengungkap, tanah seluas 94 ribu meter persegi ini ternyata dijual ke PT Patriot.

“Ternyata sudah dijual belikan oleh Rais Qadim ke perusahaan pengembang, yakni PT Patriot,” kata Haris.

Haris melqnjutkan, hasil penelusurannya juga mengungkap, pada lokasi yang sama, yakni persil 36 S II itu ternyata muncul sertifikat atas nama orang lain, yakni Suparman.

“Jadi selain atas nama Nurhayatin, Alfan dan Alfiah, ada sertifikat atas nama Suparman pada persil tanah yang sama. Ada lagi yang masih berupa leter C,” bebernya.

Yudi Wahyudi, Direktur PT Patriot saat dikonformasi membenarkan telah membeli tanah itu dari Rais Qadim. Harga yang disepakati sebesar Rp.11 miliar dan baru dibayar Rp.7 miliar.

“Saya beli dari Pak Rais. Harganya Rp.11 miliar dan sudah bayar Rp.7 miliar,” singkat Yudi Wahyudi.

Diperoleh informasi, tanah yang dijual ke pengembang itu atas nama Suparman. Proses pelepasan hak termasuk perizinan dan lainnya dilakukan melalui notaris Trisakti Handayani.
Proses administrasi ini, menelan biaya sekitar Rp.1,2 miliar.

Saat dikonfirmasi, notaris Trisakti Handayani tidak bersedia diwawancara Beberapa kali menghubungj via pesan WA, selalu menolak untuk wawancara.

“Mohon maaf. Saya sudah menjawab tidak mau wawancara. Ini jawaban terakhir saya. Mohon maaf kita sama sama menghargai,” tulis Trisakti.

Namun belum sempat proses jual beli dan pelepasan hak itu selesai, BPN Brebes memberikan tanggapan atas surat permintaan klarifikasi yang dikirim oleh Bagian Hukum.
Disebutkan, pemilik tanah sesuai sertifikat yang sah dan terdaftar di BPN adalah atas nama Nurhayatin, Alfan dan Alfiah.

Kepala BPN Brebes, Juarin Joko Sulistyo ditemui di kantornya menegaskan, hasil pengecekan BPN, pemilik tanah persil itu sesuai sertifikat yang sah dan terdaftar adalah Nurhayatin, Alfan dan Alfiah. Jika ada sertifikat lain di atas tanah itu maka dinyatakan tidak sah.

“Sudah kami cek. Benar sertifikat atas nama Nurhayatin, Alfan dan Alfiah masih on dan terdaftar di BPN. Tanah itu secara resmi milik tiga orang itu,” tandasnya.

Saat dikonfirmasi, Rais Qadim membantah tudingan dari Chalwani. Menurutnya, tanah yang dijual itu adalah miliknya atas nama Suparman.

“Tanah sendiri mau dijual kok diributin. Itu tanah saya,” tandas dia.

Dia menceritakan, tanah itu dibelinya seharga Rp.360 juta pada tahun 1999. Tidak lama, tanah itu dijual kembali kepada Suparman. Namun karena suatu hal, Suparman menjual lagi ke Rais Qadim. Selanjutnya tanah itu ditawarkan dan dibeli oleh PT Patriot.

“Tanah itu dijual tahun 1999 tanggal 1 September sehsrga Rp.360 juta dengan luas 94.180 meter. Saya jual lagi ke Suparman. Namun oleh Suparman dijual lagi ke saya. Waktu itu usaha dia sedang jatuh. Dari pada tidak dipakai ditawarkan ke PT Patriot,” sambungnya.

Adanya pelaporan itu dibenarkan KBO Reskrim, Iptu Puji Haryati. Polisi kata Iptu Puji sudah memanggil para saksi untuk dimintai keterangan.

“Sudah ditangani. Sudah ada yang dimintai keterangan,” katanya singkat.

Penulis : Fahri Latief
Editor : Heru Kundhimiarso

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini