PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pria paruh baya berinisial H (61 thn), warga kelurahan Gamer kota Pekalongan ini terpaksa menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Dia baru saja dibekuk tim buser atas laporan istrinya yang telah menjadi korban penganiayaan olehnya.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan menggunakan sebilah celurit yang di arahkan ke tangan dan tubuh korban.
” Saya khilaf dan nekat membacok istri dengan menggunakan sabit, karena terbakar cemburu dengan istri yang pergi ke rumah orang tuanya selama hampir 2 minggu. Namun, saat pulang ke rumah , istri saya justru membawa surat gugatan cerai kepadanya, ” jelas tersangka H, Rabu 13 Oktober 2021.
Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir tersebut mengaku menyesal, karena pernikahannya selama 37 tahun harus berakhir seperti ini.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakek 3 cucu ini masih diperiksa secara intensif di unit PPA.
” Kami masih menangani kasus penganiayaan ini , tersangka sudah diamankan dan masih diperiksa intensif, ” jelas AKP Achmad Sugeng ,Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman