Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Pemalang, Satgas: Butuh Kedisiplinan

0
FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Pemalang masih dalam tahap sosialisasi. Satgas menyebut, penerapan aplikasi tersebut perlu kedisiplinan.

Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali mulai 7 September hingga 13 September 2021.

Kabupaten Pemalang sendiri, saat ini masuk dalam daerah PPKM Level 2. Kini, sejumlah fasilitas umum dan tempat wisata diperbolehkan buka melalui simulasi.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tempat wisata diminta menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, para pengunjung dan pegawai tempat wisata wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi.

Itu dibenarkan juru bicara Satgas Covid-19 Pemalang, Tutuko Raharjo. Ia mengatakan, saat ini penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Kabupaten Pemalang masih dalam tahap sosialisasi.

“Aplikasi itu kan sebagai alat skrining, tetapi kita pahami di Pemalang belum semua tempat dan masyarakat sudah punya atau dapat menggunakan aplikasi tersebut.” ujarnya, Selasa 7 September 2021.

Tutuko mengungkapkan, penggunaan aplikasi tersebut pada tempat wisata, butuh kedisiplinan dari semua pihak. Baik dari pengelola wisata atau fasilitas umum hingga masyarakat secara keseluruhan.

“Karena melalui aplikasi tersebut bisa terdeteksi kondisi seseorang dalam lingkungannya. Termasuk, apakah yang bersangkutan sudah melakukan vaksinasi atau belum.” terangnya.

Terakhir, Tutuko meminta agar masyarakat Pemalang saat ini tetap menjaga dan menerapkan protokol kesehatan, meskipun pembatasan aktivitas kini mulai dilonggarkan selama PPKM Level 2.

Dikutip dari Kompas, Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali mulai 7 September hingga 13 September 2021.

Selama kebijakan tersebut, fasilitas umum seperti taman umum dan tempat wisata ditutup sementara. Namun, akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu.

Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (6/9/2021).

Dalam Inmendagri tersebut disebutkan bahwa uji coba tempat wisata mengikuti protokol kesehatan yang di atur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Selain itu, para pengunjung dan pegawai di tempat wisata wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini