Agen Bantah Temuan Pelanggaran BPNT dari Laskar Patih Sampun Pemalang

0
Fajar, agen BPNT di Desa Kabunan, Kecamatan Taman,Pemalang, membantah temuan dugaan pelanggaran BPNT dari Laskar Patih Sampun dalam monev di aula Dinsos Pemalang, Senin 30 Agustus 2021.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Agen Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Kecamatan Taman membantah temuan dugaan pelanggaran dari Laskar Patih Sampun Pemalang.

Itu disampaikan Fajar, agen BPNT di Desa Kabunan, Kecamatan Taman, dalam monev yang digelar di Aula Dinas Sosial Pemalang, Senin 30 Agustus 2021.

Fajar membantah jika pencairan ke-tiga (Juli, Agustus,September) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hanya mendapat 3 komoditi bahan pangan, yaitu daging, beras, dan telur.

“Bulan Juli itu beras 10 Kg, telur 0,5 Kg, daging ayam 1,3 Kg, buah (jeruk dan pir) 1 Kg, sayur terong lebih dari 1 Kg, dan kacang hijau 0,25 Kg. Dengan sendirinya itu terbantahkan,” jelas Fajar.

Kemudian, kata Fajar, untuk penyaluran bulan Agustus dan September pihaknya menyalurkan BPNT ke KPM dengan 4 komoditi. “Bukan 3, silakan cek ke agen-agen,” ujarnya.

Fajar juga membantah terkait poin dugaan pelanggaran yang menyebut nilai komoditi tak sesuai dengan nominal. Agen BPNT di Desa Kabunan itu menyebut, rincian total harga komoditi dalam laporan tersebut juga salah.

“Dari laporannya aja salah ini Rp 134 ribu, kalau dihitung secara normal itu Rp 146 ribu,” ujarnya.

Mengenai dugaan banyak agen penyalur yang tak memiliki/membuka toko, Fajar meminta, si pelapor bisa membuktikan hal itu.

“Toko saya penuh dengan barang, saya tidak bisa menyalurkan langsung di dalam toko, takut barang saya hilang. Tapi di depan rumah saya itu ada bagian dari rumah saya, kalau dianggap tak punya toko, ya ngapunten kami kebanyakan seperti itu, tapi itu punya kami,” kata Fajar.

Mengenai mesin pinjam meminjam mesin EDC, Fajar menuturkan, itu karena terkendala mesin EDC erruption dan itu diketahui TKSK serta pihak BNI.

Fajar meminta, agar ke depannya Dinsos berkoordinasi terlebih dahulu dengan para agen jika ada laporan dugaan pelanggaran semacam ini.

“Kalo ada laporan seperti ini tarik dulu agen-nya, jadi posisinya kita intern dulu, kita kan satu tim pak, kalau njenengan kita menganggap kita satu tim,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Minggu 30 Agustus 2021, Laskar Patih Sampun (LPS) temukan sejumlah dugaan pelanggaran program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Kabupaten Pemalang. Mereka menyebut Dinsos sebagai pengawas dalam hal ini mandul.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini