Paripurna Pertanggungjawaban APBD Pemalang 2020, Begini Jawaban Eksekutif

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang menjawab pandangan umum fraksi DPRD, terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020.
Jawaban pandangan umum fraksi itu disampaikan Wakil Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, dalam rapat paripurna, Jumat 2 Juli 2021.

Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 bahwa total penerimaan pendapatan daerah menurun Rp 187,028 miliar atau minus 7,1 % dibanding 2019.

“Kami berharap bahwa tahun 2020 adalah kondisi terbawah dan tahun 2021 ini menjadi momentum pemulihan penerimaan PAD,” ujar Mansur.

Ke depannya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta mengarahkan perangkat daerah pengampu pendapatan retribusi, agar e-retribusi pasar dilaksanakan di seluruh pasar.

Paling lambat awal tahun 2023. Demikian pula untuk retribusi parkir dan retribusi pelayanan persampahan serta beberapa obyek retribusi yang lain.

“Saya juga menyampaikan perintah yang tidak bisa ditawar yakni PT. Aneka Usaha harus menunjukkan perubahan peningkatan kinerja yang signifikan dan mulai berkontribusi terhadap penerimaan PAD.” terang Mansur.

Dari sisi pelaksanaan belanja pada Tahun Anggaran 2020, kata Mansur, diwarnai dengan pergeseran fokus prioritas penggunaan anggaran untuk penanganan COVID-19.

“Ini memberikan dampak terhadap pencapaian kinerja pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.” jelas Mansur.

Hal ini juga, sambung Mansur, memberikan konsekuensi beban kinerja yang harus diselesaikan pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Seperti, penanganan perbaikan infrastruktur jalan kabupaten yang hampir separuhnya rusak, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) secara relatif posisi paling bawah di antara Kabupaten/Kota lain di Jawa Tengah.

“Saya menerima pandangan yang disampaikan pada pandangan umum fraksi agar alokasi anggaran diprioritaskan untuk hal substansi yang langsung berhubungan dengan pemenuhan kegiatan masyarakat dan mengurangi kegiatan bersifat seremonial,” tandas Mansur.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

 

 

 

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!