Perusahaan Tak Bayar THR, Ini Tindakan Disnaker Pemalang

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemalang membuka posko pengaduan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Posko tersebut nantinya diperuntukkan kepada para pekerja di Pemalang yang mengalami permasalahan pembayaran THR oleh perusahaannya.

Kasi Pengupahan Disnaker Pemalang, Arya Dhyta, Senin 19 April 2021 mengatakan, pembukaan posko merupakan pelaksanaan Surat Edaran dari Kemenaker M/6/HK.04/IV/2021.

“Kami sudah sampaikan dan jelaskan kepada pak bupati. Mekanismenya jika ada warga yang melapor akan kami terima dan bisa langsung menuliskan laporannya dalam form aduan yang sudah kami siapkan. Ketentuannya tetap dengan melaksanakan protokol kesehatan,” katanya.

Lanjutnya, setelah laporan diterima, Disnaker akan menghubungi pihak perusahaan yang bersangkutan.

“Jika terbukti kewajiban pembayaran THR diabaikan, maka akan diteruskan ke badan pemeriksaan pengawas tenaga kerja guna menentukan rekomendasi penegakan hukum selanjutnya,” ujarnya.

Dhyta mengatakan, pada dasarnya THR adalah kewajiban perusahaan. Namun dalam SE Kemenaker juga diatur kelonggaran pembayaran THR mengingat dampak pandemi Covid-19 bagi perusahaan yang bersangkutan.

“Kelonggaran itu misalnya pembayaran THR secara bertahap, namun perusahaan dan pekerja harus duduk bersama membahas itu. Harus ada kesepakatan yang jelas baik nominal yang akan dibayar secara bertahap maupun jangka waktu pembayarannya,” tandasnya.

Sementara itu, dalam SE Kemenaker juga menyampaikan hak pembayaran THR pekerja yang masta kerjanya di bawah 1 tahun.

“Ditentukan secara proporsional, yakni UMK dikalikan masa kerja dibagi 12 bulan, nanti akan ketemu nilai THR yang harus dibayarkan. Aturan ini memberikan hak kepada pekerja-pekerja baru,” ujarnya.

Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman

 

 

 

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!