Pangkas Birokrasi, Polres Pekalongan Hadirkan SKCK Online

0
Polres Pekalongan melakukan terobosan dengan menghadirkan SKCK Online. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Polres Pekalongan melakukan terobosan dengan menghadirkan SKCK Online. Layanan baru ini memangkas birokrasi karena tidak lagi membutuhkan rekomendasi dari RT, RW, Kelurahan/Desa, bahkan Polsek.

Terobosan layanan ini adalah wujud implementasi program prioritas Kapolri, di mana salah satunya adalah meningkatan pelayan publik yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbasis teknologi informasi. Layanan ini juga untuk menyukseskan program 100 Hari Kapolri.

Kapolres Pekalongan AKBP Darno mengatakan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau pun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

“Adapun masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang lagi,” kata AKBP Darno, Rabu, 17 Februari 2021.

Adapun cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan, kemudian pemohon mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas. Masyarakat juga bisa mendaftar secara online melalui https://skck.polri.go.id/dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Setelah mendapatkan kode booking, pemohon hanya perlu membawa E-KTP/KTP asli, FC KTP, Kartu Keluarga, FC akte kelahiran/kenal lahir, Foto 4×6 backgroud merah 6 Lembar serta kode booking/pendaftaran ke Polres atau Polsek.

Saat ini, data catatan kepolisian sudah saling terhubung dan terintegrasi, yaitu data elaku kriminal di Satreskrim, Pelaku kriminal Narkoba di Satresnarkoba, pelaku kriminal tipiring di Satsabhara, pelaku lakalantas di Satlantas.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini