Dalam 3 Bulan, Satpol PP Pekalongan Tindak 7.634 Pelanggar Prokes

0
FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan gencar melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan melalui operasi yustisi. Namun demikian, pelanggaran protokol kesehatan(prokes) masih saja terus terjadi.

Kepala Satpol PP Kota Pekalongan,Sri Budi Santoso, mengungkapkan, selama tiga bulan digelarnya operasi yustisi yang secara rutin dilaksanakan oleh Satgas Covid Kota Pekalongan baik dari jajaran Satpol PP bersinergi dengan TNI,POLRI telah berhasil menindak 7.634 pelanggar prokes.

Menurutnya, mayoritas dari pelanggar Prokes tersebut terjaring karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Para pelanggar pun langsung diberi sanksi beragam mulai dari sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas-fasilitas umum, baris berbaris, menyanyikan lagu kebangsaan, hingga sanksi fisik seperti push up dan sebagainya.

“Pandemi covid-19 yang berkepanjangan ini membuat masyarakat merasa jenuh dan lama kelamaan abai terhadap protokol kesehatan. Setiap harinya kami masih rutin menggelar operasi yustisi keliling menyusuri beberapa wilayah Kota Pekalongan bersama TNI,POLRI untuk melihat sejauh mana kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker,” tutur SBS, sapaan akrabnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 30 Desember 2020.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini