Ditegur Pemkab Pemalang, Begini Tanggapan Investor Rest Area Ampelgading

0
FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CADHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Surat teguran dari Dinas Pekerjaan Umun dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pemalang yang diberikan kepada pihak Investor proyek Rest Area Ampelgading, Rabu 16 September 2020, ditangapi positif oleh pihak Investor (PT Rosalia Indah)

Perwakilan dari pihak investor, Afriadi, Sabtu 19 September 2020, mengatakan, pihaknya sudah siap melakukan MoU dengan pihak Pemerintah Kabupaten Pemalang terkait dengan hal-hal yang termuat dalam surat tersebut.

“Kami sudah bertemu langsung dengan pihak Pemda (DPUTR), kami siap kapan saja terkait dengan pelaksanaan MoU kepada pihak Pemda, meskipun sebenarnya tidak ada landasan hukum yang pasti terkait ini, tetapi kami tetap menghormati kearifan lokal, dan tanggung jawab terhadap dampak lingkungan, ” ujarnya.

Sejauh ini beberapa hal sudah dilaksanakan oleh pihak investor di antaranya persoalan debu akibat dari aktivitas truk muatan urukan yang saat ini tengah berjalan. Lalu terhadap dampak kepada pertanian warga yang mati akibat aktivitas proyek juga sudah diberikan kompensasi.

“Kami lakukan penyiraman dengan mobil tanki dan terus ditambah sesuai kebutuhan untuk penanganan debu, dan kepada pihak kuari pengambilan urukan di area Bodeh, juga sudah memberikan kompensasi bagi warga sekitar dan itu sudah dilakukan dari awal bahkan sebelum proyek rest area tersebut dilaksanakan, ” ujarnya.

Terkait hal ini, Kasi Perencanaan dan Evaluasi DPUTR Pemalang, Yudhi Kuswoyo memberikan informasi beberapa hal yang termuat dalam MoU salah satunya penyertaan keterlibatan 30 persen UMKM di lokasi Rest Area nantinya.

“Di Cirebon kemarin di forum pleno TKKSD dengan pak Sekda dibahas terkait kerjasama Pemda Pemalang dengan pihak ketiga perihal 30% porsi UMKM pada Rest Area sesuai Permen PUPR no.10/PRT/M/2018 tentang tempat istirahat dan pelayanan (rest area), ” ungkapnya kepada puskapik.com.

Menyoal waktu pelaksanaan MoU, Yudhi menyampaikan, sedang menunggu surat disposisi dari Bupati Pemalang.

“Belum bisa kami tentukan, surat disposisi belum turun, ” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Pemda (DPUTR) menyoal aktivitas pembangunan rest area yang saat ini tengah masuk pada proses pembangunan konstruksi urukan dikarenakan belum adanya nota kesepakatan antara pihak Pemda dan investor atau pengembang proyek.

Selain itu, dampak pembangunan rest area Km-319 Desa Ampelgading, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang itu, dikeluhkan warga sekitar. Pasalnya, jalan yang dilalui truk urukan menjadi rusak. Kepulan debu dari proyek itu juga dikeluhkan warga.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini