Peredaran Rokok Ilegal di Tegal Masih Tinggi, 563 Ribu Batang Disita

Selasa, 7 April 2026 | 17.44
Satpol PP Kota Tegal, memeriksa keaslian pita cukai rokok dalam operasi pemberantasan rokok ilegal di Jalur Pantura Kota Tegal, Senin 6 April 2026.
Satpol PP Kota Tegal, memeriksa keaslian pita cukai rokok dalam operasi pemberantasan rokok ilegal di Jalur Pantura Kota Tegal, Senin 6 April 2026.

Peredaran rokok ilegal di Tegal masih tinggi, dengan 563.200 batang disita pada Januari 2026. Operasi gabungan terus digelar untuk menanggulangi peredaran tersebut.

TEGAL, puskapik.com - Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Tegal masih menjadi perhatian serius.

Sepanjang awal 2026, ratusan ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam sejumlah operasi gabungan.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Tegal, Tasripin menyebutkan, pada Januari 2026, petugas berhasil menyita sebanyak 563.200 batang rokok ilegal dari sebuah minibus di exit tol dan kawasan SPBU Jalan Mataram, Kota Tegal.

Baca Juga: Ketika Pembelajaran Koding Diterapkan pada Anak di Sekolah

"Rokok tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Tegal hingga Jawa Barat," ujar Tasripin, Selasa 7 April 2026.

Selain itu, pada akhir Februari 2026, bertepatan dengan Ramadan, operasi gabungan kembali digelar di dua kecamatan.

Hasilnya, sebanyak 7.468 batang rokok ilegal diamankan di Kecamatan Tegal Selatan dan 6.976 batang di Kecamatan Tegal Timur.

Baca Juga: Campak Hantui Warga Tegal, Tandanya Demam, Sakit Tenggorokan, dan Ruam

Tasripin menjelaskan, upaya pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan secara rutin, termasuk melalui operasi lapangan yang menyasar warung-warung kecil.

Seperti yang dilakukan pada Senin 6 April 2026, petugas Satpol PP Kota Tegal menyisir sejumlah warung di sepanjang Jalur Pantura, Kecamatan Margadana.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait