LHP Kasus Satpol PP Kota Tegal Diserahkan ke Dedy Yon, Sanksi Segera Diputuskan

Kasus etik ASN PPPK Satpol PP Tegal masuk tahap akhir. LHP diserahkan ke wali kota, sanksi menunggu keputusan usai pemeriksaan dan pendalaman saksi.
TEGAL, puskapik.com - Kasus dugaan pelanggaran etik yang menyeret oknum ASN PPPK Satpol PP Kota Tegal berinisial CAK (28) memasuki babak baru. Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP, kini telah disampaikan kepada Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono untuk penentuan sanksi.
Perkembangan tersebut terungkap dalam rapat kerja antara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Tegal, bersama Komisi I DPRD Kota Tegal, Kamis 16 April 2026.
Anggota Komisi I DPRD Kota Tegal Arie Prima Setyoko menyoroti tingginya angka pelanggaran disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tegal sepanjang 2026.
Baca Juga: PKB Kabupaten Tegal Terima Penghargaan DPC PKB Terbaik se-Indonesia
“Berbanding terbalik dengan laporan pencapaian IKD dan lain-lain yang melebihi target,” ujar Arie.
Dalam forum tersebut, Arie juga mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus yang melibatkan CAK.
Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Kota Tegal, Slamet Wahyono menegaskan bahwa proses penanganan telah berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: 4 Kecamatan Kabupaten Pekalongan Masuk "Pilot Project" Kecamatan Berdaya
Slametv menjelaskan, tahapan awal dimulai dari pemeriksaan oleh atasan langsung, mulai dari kepala bidang, unit kerja hingga Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budio Pradibto.
Karena indikasi pelanggaran masuk kategori berat, lanjut Slamet, maka kasus tersebut harus ditangani oleh tim pemeriksa yang dibentuk oleh wali kota.


