Hari Ini Pemkab Pemalang Bakal Evaluasi Skema Pilkades Serentak 2026

Pemkab Pemalang evaluasi Pilkades 2026 terkait sistem TPS atau terpusat, serta aturan calon tunggal, menyusul aspirasi masyarakat soal potensi dampak sosial.
PEMALANG, puskapik.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang bakal mengevaluasi rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026, menyusul dinamika yang berkembang terkait sistem tempat pemungutan suara (TPS).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Pemalang, Andri Adi, mengatakan, pihaknya segera menggelar rapat untuk membahas ketentuan pelaksanaan Pilkades secara lebih rinci.
"Nanti siang kita rapat, selanjutnya akan kita sampaikan hasilnya bagaimana." kata Andri Adi kepada puskapik.com, Selasa pagi 14 April 2026.
Baca Juga: Angka Hunian Layak Tinggi, 13 Ribu Warga Tegal Justru Belum Punya Rumah
Ia menjelaskan, ada dua poin utama yang akan menjadi fokus pembahasan dalam rapat tersebut. Salah satunya terkait skema pemungutan suara, apakah tetap menggunakan sistem terpusat atau mekanisme TPS seperti Pemilu.
"Yang mengerucut saat ini tentang tempat (pemungutan suara), ada masukan dari anggota DPRD dan tokoh masyarakat." jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga akan membahas ketentuan dalam hal hanya terdapat satu calon kepala desa atau calon tunggal, menyusul telah terbitnya peraturan pemerintah yang mengatur hal tersebut.
Baca Juga: Halalbihalal dengan Ribuan Warga, Wagub Taj Yasin Minta Masyarakat Jateng untuk Saling Memaafkan
"Itu sekaligus kita bahas untuk menjadi informasi pengumuman kepada seluruh desa yang akan melaksanakan pilkades." terangnya.
Seperti diketahui, aspirasi masyarakat terkait mekanisme pemungutan suara terus menguat. Sejumlah warga desa di Kabupaten Pemalang menghendaki agar Pilkades kembali digelar secara terpusat seperti sebelumnya.


