Keluhan Bau dan Bising, Warga Kaligangsa Tegal Tuntut Peternakan Anjing Ditutup

Jumat, 17 April 2026 | 17.24
Sejumlah warga RT 03/ RW 01 Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, melakukan unjuk rasa penolakan terhadap sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai peternakan anjing, di kantor kelurahan setempat, Jumat 17 April 2026. Foto : istimewa
Sejumlah warga RT 03/ RW 01 Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, melakukan unjuk rasa penolakan terhadap sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai peternakan anjing, di kantor kelurahan setempat, Jumat 17 April 2026. Foto : istimewa

Keluhan bau dan bising, warga Kaligangsa Tegal tuntut penutupan peternakan anjing karena dinilai mengganggu kenyamanan dan belum dipindahkan

TEGAL, puskapik.com - Keluhan bau menyengat dan suara bising, mendorong warga RT 03/ RW 01 Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, menuntut penutupan peternakan anjing di lingkungan mereka.

Tuntutan itu disampaikan melalui aksi unjuk rasa di kantor kelurahan setempat, pada Jumat 17 April 2026.

Warga menilai keberadaan puluhan anjing di lokasi tersebut telah mengganggu kenyamanan permukiman. Selain suara gonggongan yang kerap terdengar, bau tidak sedap juga dikeluhkan semakin menyengat.

Baca Juga: Kabupaten Tegal Buka Reaktivasi PBI JKN, Ditutup Akhir April 2026

Ketua RT 03, Roasih mengatakan, jumlah anjing di lokasi tersebut sudah tidak wajar, sehingga layak disebut sebagai peternakan.

“Pemilik sebenarnya sudah berjanji akan memindahkan anjing, tetapi terus mundur. Warga akhirnya tidak bisa lagi menahan keluhan,” ujar Roasih.

Menurut Roasih, warga sebelumnya telah memberikan toleransi waktu. Namun hingga kini janji pemindahan belum terealisasi sehingga memicu aksi protes.

Baca Juga: Muscab PKB Pemalang Tekankan Integritas Demi Kepercayaan Rakyat

Upaya mediasi antara warga dan pemilik sempat dijadwalkan di kantor kelurahan. Akan tetapi pemilik tidak hadir dan meminta penundaan.

Pertemuan lanjutan direncanakan berlangsung Selasa 21 April 2026 mendatang, dengan kesepakatan pemberian waktu satu minggu setelah pertemuan tersebut.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait