BNN Dampingi dan Fasilitasi ABH Kasus Narkotika Ikuti UTS di Lapas Tegal

Rabu, 18 Februari 2026 | 13.36
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal menghadiri dan memfasilitasi kegiatan pendampingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) kasus narkotika dalam rangka pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS)
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal menghadiri dan memfasilitasi kegiatan pendampingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) kasus narkotika dalam rangka pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS)

BNN Kota Tegal fasilitasi pendampingan ABH kasus narkotika ikuti UTS di Lapas Tegal, wujudkan pemenuhan hak pendidikan anak.

TEGAL, puskapik.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal menghadiri dan memfasilitasi kegiatan pendampingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) kasus narkotika dalam rangka pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) di Lapas Kelas IIB Tegal.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi yaitu BNN Kota Tegal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal serta LP Kelas II B Tegal dalam memastikan hak pendidikan bagi ABH kasus narkotika tetap terpenuhi meskipun sedang menjalani proses hukum.

Baca Juga: Gubernur Ahmad Luthfi Temui Pengungsi Tanah Bergerak di Sirampog Brebes : Minta Warga Tak Kembali ke Rumah

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BNN Kota Tegal (Kunarto, SPd.I., MH) dan jajaran, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal (Dewi Umaroh, S.Psi., MH) Kepala Lapas Kelas II B Tegal (Haryono, Bc.IP., S.H., M.M) serta pihak terkait lainnya yang berperan dalam mendukung keberlangsungan pendidikan anak.

Pelaksanaan UTS ini menjadi bagian penting dalam menjamin hak dasar ABH kasus narkotika untuk memperoleh pendidikan secara berkelanjutan dan tanpa diskriminasi.

Setelah pelaksanaan UTS, ABH kasus narkotika akan dipindahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tegal selaku pelaksana eksekusi putusan pidana dari Pengadilan Negeri Tegal menuju LPKA Bandung, Jawa Barat, sebagai lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Pemindahan ini merupakan bagian dari proses pembinaan lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip perlindungan anak, termasuk menjaga kerahasiaan identitas ABH kasus narkotika dalam setiap bentuk dokumentasi dan publikasi. Hal ini merupakan wujud komitmen bersama dalam melindungi hak, martabat, dan masa depan anak, sekaligus mendukung proses pembinaan yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

BNN Kota Tegal terus berkomitmen untuk mendukung upaya pembinaan, pencegahan, dan perlindungan generasi muda melalui kerja sama lintas sektor, guna mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. **

Artikel Terkait